tirto.id - Kejaksaan RI telah memulangkan buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021). Adelin yang sempat buron sejak ditangkap di Singapura. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.
"Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/6/2021).
Hendro Leonardi alias Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan dengan status berisiko tinggi. Adelin merupakan Direktur Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI). Ia menghindari eksekusi pidana penjara dan pembayaran uang pengganti, atas perbuatannya menebang hutan Sungai Singkuang di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara secara ilegal.
Ia mendapatkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu seluas 58.590 hektare. Namun sejak 2000 hingga 2005 melakukan penebangan tanpa izin dan tidak membayar ke pemerintah daerah dan tidak mengindahkan dana reboisasi.
Akibat perbuatanny, negara mengalami kerugian sebesar Rp 119.802 miliar dan 3 juta dolar Amerika Serikat.
Perbuatan Adelin Lis tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
"Pemulangan Buronan Adelin Lis akhirnya berhasil dilaksanakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri