Menuju konten utama

Penyidikan Paspor Adelin Lis, Polri Temukan 2 Dugaan Tindak Pidana

Penegakan hukum dalam perkara paspor Adelin Lis menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian.

Penyidikan Paspor Adelin Lis, Polri Temukan 2 Dugaan Tindak Pidana
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi serta Atase Kepolisian Singapura menemukan dua dugaan tindak pidana dalam penyidikan paspor yang digunakan Adelin Lis.

“(Adelin) menggunakan dokumen perjalanan (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan; dan/atau memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan bagi dirinya sendiri,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (23/6/2021).

Dua perbuatan melawan hukum tersebut telah diatur dalam Pasal 126 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali.

Penyidikan terhadap dua dugaan tindak pidana itu dimulai sejak pekan lalu.

“Dalam proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk di antaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI cq Atpol/SLO Polri di Singapura,” terang Andi.

Adelin Lis merupakan terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal. Ia telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada tahun 2008, namun ia melarikan diri.

Awalnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA)-lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan perbatasan Singapura terhadap masuknya orang dan kargo yang tidak diinginkan melalui pos pemeriksaan darat, udara dan laut-, pada 4 Maret 2021.

Surat itu berisi permintaan verifikasi atas identitas dari paspor nomor B7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan pihak berwenang di Indonesia. Lantas Atase Kejaksaan dan Atase Imigrasi Indonesia di Singapura segera berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal temuan tersebut.

Dengan menggunakan paspor palsu, Adelin empat kali memasuki Singapura medio tahun 2017-2018. Sekira tahun 2018-2021, ICA empat kali menyurati otoritas Indonesia untuk meminta klarifikasi soal identitas Adelin. ICA baru menerima klarifikasi pada Maret 2021.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Hendro Leonardi dan Adelin Lis merupakan orang yang sama. Kejaksaan Agung pun baru mengetahui keberadaan Adelin di Singapura setelah ada surat keempat pada Maret 2021. Lantas Pengadilan Singapura baru memvonis Adelin setelah tiga tahun penangkapan yakni berupa denda 14.000 dolar Singapura.

Kejaksaan Agung kemudian memulangkan Adelin Lis pada 19 Juni 2021 menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pendeportasian itu berkat kerja sama pemerintah Indonesia dan Singapura.

"Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Burhanuddin, Sabtu (19/6/2021) malam.

Baca juga artikel terkait BURON ADELIN LIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan