Menuju konten utama

Kronologi Penangkapan Buron Adelin Lis & Skenario Pemulangannya

Adelin Lis, terdakwa yang buron selama 12 tahun berhasil ditangkap di Singapura. Bagaimana kronologi dan skenario pemulangannya?

Kronologi Penangkapan Buron Adelin Lis & Skenario Pemulangannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Jakarta, Kamis (17/6/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Adelin Lis, terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal ditangkap di Singapura. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun ia melarikan diri.

Meski masuk dalam ‘daftar merah’ Interpol, Adelin kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Buronan Kejaksaan Agung ini tertangkap imigrasi Singapura pada 2018 lantaran sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama berbeda.

“Karena saat penangkapan di Bandara Changi ditemukan identitas yang sama dengan nama Adelin Lis,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (17/6/2021).

Awalnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) --lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan perbatasan Singapura terhadap masuknya orang dan kargo yang tidak diinginkan melalui pos pemeriksaan darat, udara dan laut--, pada 4 Maret 2021.

Surat berisi permintaan verifikasi atas identitas dari paspor nomor B7348735 atas nama ‘Hendro Leonardi’ secara sah diterbitkan pihak berwenang di Indonesia. Lantas Atase Kejaksaan dan Atase Imigrasi Indonesia di Singapura segera berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin perihal temuan tersebut.

Maka Jaksa Agung berupaya untuk memulangkan buron yang kabur 12 tahun tersebut.

"Pemulangan ini juga mengikut proses persidangan terhadap Adelin Lis di Singapura,” sambung Leonard.

Pada 15 Maret, persidangan dimulai. Kala itu Penuntut Umum meminta penundaan sidang hingga 12 hari berikutnya karena ingin mempelajari surat dari KBRI di Singapura yang dikirimkan kepada ICA.

Lalu, di sidang lanjutan pada 27 April, Adelin mengaku bersalah atas pelanggaran keiimigrasian. Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo dan Burhanuddin kembali merencanakan pengembalian Adelin ke Tanah Air. Akhirnya ada dua skenario pemulangan.

Skenario pertama, kata Leonard, dijemput dengan menyewa pesawat sewaan. "Skenario kedua (yakni) pengembalian melalui pesawat komersial Garuda Indonesia,” terang Leonard.

Waktu pemulangan direncanakan pada 14 hingga 20 Juni. Namun hingga 16 Juni kemarin tak ada tindak lanjut dari rencana tersebut.

Pada 16 Juni, putra Adelin, Kendrik Ali, meminta bantuan pengacara di Medan, Sumatera Utara. Mereka menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memohon agar Adelin diizinkan pulang sendiri ke Medan dan melaporkan diri ke Kejaksaan Negeri Medan. Alasan kepulangan mandiri itu lantaran Adelin telah memesan tiket penerbangan pada 18 Juni ke Medan.

Padahal, dalam persidangan saat itu, Adelin didenda 14 ribu dolar, namun Adelin mengklaim sedang kesulitan keuangan, maka dia meminta untuk menyicil dua kali guna pelunasan denda.

Burhanuddin pun meminta kepada KBRI agar tak menyerahkan Surat Penyerahan Laksana Paspor (SPLP) Adelin dan Imigrasi Singapura.

“(SPLP tak perlu diberikan) sebelum mendapat kepastian penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan kejaksaan berisiko tinggi tersebut,” tutur Leonard.

Adelin pernah melarikan diri ke Cina dan ditangkap KBRI di Beijing pada 2006. Tapi upaya itu sia-sia lantaran esok harinya puluhan orang tak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Adelin kabur, tapi kepolisian lokal berhasil meringkusnya.

Dua tahun kemudian, ia kembali angkat kaki hingga ditangkap di Singapura pada Maret 2021.

Baca juga artikel terkait ADELIN LIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz