tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Adelin telah diburu aparat penegak hukum Indonesia lebih dari 10 tahun. Ia ditangkap di Singapura lantaran memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
"Perintah Jaksa Agung [yakni] membawa Adelin Lis ke Jakarta, setelah Kendrik Ali, anak dari Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor agar bisa kembali ke Medan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (16/6/2021), dalam keterangan tertulis.
Permintaan Kendrik Ali itu melalui kantor pengacara, Adelin meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Bahkan Adelin sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021. Padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura, ia mengaku mengalami kesulitan keuangan.
Adelin juga dihukum oleh Pengadilan Singapura dengan denda 14.000 ribu dolar Singapura serta dideportasi dari negara tersebut.
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun, ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Namanya pun masuk dalam red notice Interpol.
Buronan Kejaksaan Agung ini tertangkap imigrasi Singapura pada tahun 2018 karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama berbeda. Leonard menyatakan, pihak Imigrasi Singapura lantas bersurat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura guna memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.
“Berdasarkan di Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menambahkan bahwa Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi,” terang dia.
Di persidangan, Adelin mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda 14.000 dolar Singapura yang dibayarkan dua kali dalam periode satu pekan, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Tanah Air.
Karena Adelin telah diburu selama 13 tahun, Jaksa Agung ST Burhanuddin berencana menjemput Adelin di Singapura. Ketika tahun 2006, kala Adelin hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melawan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
KBRI Singapura sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan ST Burhanuddin. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin pun telah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
“Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri Singapura. KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini,” ucap Leonard.
Tapi pihak Kementerian Luar Negeri Singapura, pada 16 Juni, tidak mengizinkan penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
“Jaksa Agung Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” kata Leonard.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri