tirto.id - Polri mengungkap identitas anggota Densus 88 Anti Teror yang membuntuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Anggota Densus tersebut bernama Bripda Iqbal Musthofa.
“Identitasnya benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/5/2024).
Sandi pun mengakui bahwa Iqbal sempat ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena melakukan penguntitan. Iqbal kemudian dijemput oleh Paminal Propam Polri.
Sebagai tindak lanjut, kata Sandi, Paminal melakukan pemeriksaan kepada Iqbal. Namun, Sandi memastikan tidak ada pelanggaran kode etik atau disiplin untuk memberikan sanksi kepada Iqbal.
“Dari hasil pemeriksaan Propam, seandainya ada masalah disampaikan, tapi kata Kadiv Propam tidak ada masalah,” ungkap Sandi.
Dia pun enggan merinci motif di balik penguntitan itu apakah benar seperti yang tersebar dengan tujuan “menyikat” Febrie. Sandi juga mengelak saat ditanya siapa yang memerintahkan Iqbal untuk melakukan penguntitan.
Menurut Sandi, pembahasan rinci mengenai hal itu telah dilakukan antar pimpinan, yakni Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehingga, tugas dari Humas Polri tidak untuk kapasitas hal itu.
“Hari ini kami meng-clear-kan antara jaksa dan polisi tidak ada masalah,” ucap Sandi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi soal adanya anggota Densus 88 Polri yang menguntit Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung pun telah memeriksa anggota Densus 88 Polri yang menguntit Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota Densus 88 Polri yang melakukan penguntitan menyimpan profile Febrie di ponsel miliknya.
"Melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling Jampidsus Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan," urainya dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/5/2024).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang