tirto.id - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa kasus tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Pemimpin ISIS di Indonesia itu dianggap bertanggung jawab untuk sejumlah kasus terorisme di Indonesia.
Mabes Polri menilai, tuntutan hukuman mati terhadap pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu tidak berpengaruh banyak pada aksi terorisme kelompok tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menegaskan, sejak awal JAD bukan bergerak karena sidang tuntutan Aman yang didakwa menjadi otak pelaku bom Thamrin 2016.
Kendati belum mempelajari tuntutan terhadap Aman. Namun, Setyo menganggap tuntutan itu tak memberikan pengaruh banyak.
"Kalau tuntutan, itu tidak terlalu signifikan. Tapi mereka, sel-sel [tidur teroris] itu dibangunkan [lewat omongan]. Tidak bisa arahan menyerang itu [dengan tuntutan]," tegas Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jumat (18/5/2018).
Tuntutan terhadap Aman menjadi sorotan karena sebelumnya ada kericuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok yang dilakukan oleh narapidana terorisme. Kerusuhan itu terjadi tiga hari sebelum sidang Aman dilaksanakan. Berdasarkan informasi yang beredar dari Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan, kerusuhan tersebut disebabkan oleh sidang Aman.
Namun, hal ini dibantah oleh Setyo. Menurut dia, beberapa terduga teroris yang ditangkap belakangan ini hanya berniat untuk mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua saat kericuhan, guna membantu aksi pembobolan yang dilakukan oleh para napi terorisme.
"Sebetulnya bukan karena tuntutan ini, tapi sudah lama. Tetap kami antisipasi lah. Kami juga sudah kerja sama dengan TNI," tegasnya.Dalam melakukan aksi penangkapan terhadap teroris, Setyo mengaku bahwa Polri dibantu oleh Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
Setyo menjelaskan, kerja sama ini akan terus berlanjut selama revisi Undang-undang terorisme masih belum disahkan oleh pemerintah dan DPR.
"Sampai keluar UU, kalau sudah UU, sudah diatur," kata Setyo.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto