tirto.id - Aman Abdurrahman, terdakwa kasus tindak pidana terorisme dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pemimpin ISIS di Indonesia itu dianggap bertanggung jawab untuk sejumlah kasus serangan terorisme di Indonesia.
Aman dianggap jaksa melanggar dua dakwaan primer, dan bersalah dalam kasus peledakan bom di Thamrin 2016, Kampung Melayu 2017, peledakan gereja di Samarinda, dan penusukan aparat di Markas Polda Sumatera Utara.
“Dengan memperhatikan ketentuan UU baik KUHAP maupun UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menuntut supaya Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU di Ruang Sidang Kusumaatmadja, PN Jakarta Selatan, Jumat siang (18/5/2018).
Dalam pertimbangannya, jaksa tidak melihat ada hal yang meringankan bagi Aman dan sebaliknya menganggap hal yang memberatkan bagi Aman.
Faktor memberatkan pertama adalah fakta Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme. Kedua, ia merupakan penggagas dan pendiri JAD (Jamaah Anshar Daulah) yang dianggap menentang NKRI.
Ketiga, Aman dianggap sebagai penggerak pengikutnya berjihad dan memakan banyak korban. Teror yang ia gagas dan menjatuhkan banyak korban anak juga menjadi faktor pemberat.
Berdasarkan pantauan, pembacaan tuntutan bagi Aman berjalan dengan penjagaan ketat aparat kepolisian dan TNI. Beberapa aparat tampak membawa senjata laras panjang ke dalam ruang sidang.
Sementara di luar, pengunjung yang hendak memasuki kawasan PN Jakarta Selatan harus melalui pemeriksaan ketat dan menunjukkan kartu identitasnya kepada aparat.
Serangan teroris yang terjadi setelah kerusuhan di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob, Kelapa Dua, pekan lalu membuat sidang Aman menjadi sorotan. Pentolan JAD itu adalah salah satu orang yang diduga digunakan polisi untuk bernegosiasi dengan para napi terorisme.
Tuntutan bagi Aman sempat tertunda sepekan. Penundaan terjadi karena Aman tidak hadir di jadwal pembacaan tuntutan pekan lalu.
Dalam perkara yang menjeratnya, Aman disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Ia juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih