tirto.id - Polri segera menyusun dan menyempurnakan regulasi untuk mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyempurnaan regulasi tersebut guna merespons Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Bila mencermati instruksi tersebut, maka itu meliputi semua pelayanan Regident Ranmor, mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB hingga pelayanan STNK," ucap Hendra di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Korps Bhayangkara menilai aturan yang diterbitkan Kepala Negara itu untuk membangun semangat persatuan dan kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.
"Menyikapi hal tersebut, proses yang harus dilakukan oleh Polri adalah menyempurnakan regulasi, khususnya Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2001, dengan kartu peserta aktif BPJS," jelas Hendra.
Polri, kata dia, segera berkoordinasi dengan instansi terkait ihwal penerapan Inpres tersebut. Selanjutnya, kepolisian akan menyosialisasikan perubahan itu kepada publik.
Selain menyempurnakan peraturan, Presiden Jokowi juga mengamanatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Kebijakan kepesertaan JKN sebagai syarat pelayanan publik menuai kritik. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengatakan masih banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk menambah kepesertaan BPJS dibanding menjadikan persyaratan di banyak hal.
Contohnya, optimasi sosialisasi dan edukasi ke masyarakat khususnya yang belum jadi peserta. Seharusnya ada pula regulasi yang menjamin semua masyarakat tidak mampu dan miskin dijamin menjadi anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga mereka terproteksi dan tercukupi pembiayaan jaminan kesehatannya.
"Ini mengejutkan buat kami karena melibatkan sekian banyak kementerian/lembaga dan urusan yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan bagi urusan administrasi," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky