tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menilai kebijakan pemerintah menjadikan kepersertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah merupakan hal yang irasional dan sewenang-wenang.
"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," ujar Politikus PKB tersebut dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (22/2/2022).
Luqman berujar, Mentari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil semestinya lebih proaktif memberikan masukan kepada presiden terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Dengan begitu, fungsi sebagai pembantu presiden berjalan.
"Memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan alasan pemerintah mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan dilampirkan saat mengajukan syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.
Taufiqulhadi mengakui tak ada korelasi antara kepesertaan BPJS Kesehatan dengan syarat administrasi jual beli lahan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengoptimalkan kepesertaan BPJS bagi seluruh penduduk.
Kebijakan ini, kata dia, merupakan mandat dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Poinnya bukan pada korelasi, tapi optimalisasi BPJS kepada seluruh rakyat Indonesia, dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini, maka diharapkan seluruh rakyat Indonesia akan memiliki jaminan kesehatan," jelas Taufiq kepada Tirto, Sabtu (19/2/2022).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Fahreza Rizky