Menuju konten utama

Polri Siapkan Tim untuk Usut Identifikasi Pengebom Gereja Filipina

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan Polri siap mengerahkan tim untuk membantu proses identifikasi pelaku.

Polri Siapkan Tim untuk Usut Identifikasi Pengebom Gereja Filipina
Suasana gereja yang mendapatkan serangan bom di Jolo,Sulu, Filipina, Minggu (27/1/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/pras.

tirto.id - Pelaku bom bunuh diri di gereja Pulau Jolo, Sulu, Filipina diduga berasal dari Indonesia. Nama Abu Huda disebut Menteri Dalam Negeri Filipina, Eduardo Ano. Satu WNI lain yang juga diduga menjadi pelaku pengebom adalah istri Abu Huda.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan Polri siap mengerahkan tim untuk membantu proses identifikasi pelaku.

“Tim dari Densus 88 sudah siap membantu dan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Kementerian Luar Negeri, untuk membantu identifikasi,” ujar dia di Mabes Polri, Rabu (6/2/2019).

Syahar mengatakan jika koordinasi sudah selesai dan kepastian tercapai maka kepolisian bisa memberangkatkan tim ke Filipina. Dilansir dari Antara, Menteri Dalam Negeri Filipina, Eduardo Ano mengatakan, pelaku bom bunuh diri merupakan suami-istri asal Indonesia.

Menurutnya pernyataan itu berasal dari saksi mata dan sumber-sumber yang tak diungkapkan. Ano meyakini seorang pria dan istrinya sebagai pelaku teror bom tersebut.

Lokasi gereja berada di kawasan mayoritas muslim di Pulau Jolo. Pemboman terjadi beberapa hari setelah referendum penduduk Filipina Selatan yang mayoritas penduduknya muslim menginginkan daerah otonom pada 25 Januari 2019. Saat bom meledak, umat Kristiani tengah bersiap menggelar misa.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengecam teror tersebut. Dalam siaran pers Kemenlu, Senin (28/1/2019), disebutkan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan otoritas keamanan setempat. Kemenlu juga memastikan tak ada WNI yang jadi korban pemboman.

Baca juga artikel terkait BOM GEREJA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari