tirto.id - Pemakaman massal korban-korban meninggal akibat gempa serta tsunami di Palu dan Donggala, akan mulai dilakukan pada Senin, 1 Oktober 2018. Informasi soal rencana ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Rencana besok [Senin/1 Oktober] akan dilakukan pemakaman jenazah secara massal, mengingat sebagian besar [jenazah] sudah mulai membusuk. Apabila tak segera dimakamkan, akan menimbulkan penyakit," kata Dedi, melalui pesan singkat, pada Minggu (30/9/2018) seperti dilansir Antara.
Menurut Dedi, tim satgas gabungan saat ini masih bekerja untuk mengevakuasi korban terdampak gempa, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.
Dia menambahkan Polri dan TNI pun menyiagakan pasukan di sejumlah SPBU dan minimarket yang berada di sekitar Kota Palu untuk mencegah penjarahan.
Ia menegaskan, Polri-TNI tidak henti-hentinya mengirimkan bantuan berupa makanan dan obat-obatan bagi warga terdampak gempa di Palu dan Donggala. Namun, di sejumlah kawasan, akses masih sulit ditembus karena infrastruktur yang rusak.
"Bantuan terus berdatangan baik dari pasukan TNI dan Polri," kata dia.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah sementara korban tewas akibat gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah sebanyak 832 orang. Berdasar data per Minggu (30/9/2018) pukul 13.00 WIB itu, ada 821 korban meninggal di Palu dan 11 di Donggala.
Jumlah korban meninggal sangat mungkin bertambah. Pencarian korban terus berlangsung. Sementara pendataan di daerah terdampak selain Palu, masih terhambat sebab listrik, jaringan komunikasi dan akses jalan belum pulih.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan para korban yang meninggal perlu segera dikuburkan secara massal untuk mencegah penyebaran penyakit.
“Korban [meninggal] sejak 28 September (2018), diperkirakan dapat menimbulkan penyakit. Karena itu, yang sudah diidentifikasi, harus segera dimakamkan,” kata Sutopo.
Korban yang dikubur merupakan yang sudah diidentifikasi melalui Disaster Victim Identification (DVI), face recognition dan sidik jari. Polda Sulteng dan Polri bertugas menangani pendataan DVI. Soal lokasi pemakaman juga menjadi domain kepolisian.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom