tirto.id - Kasus kecelakaan maut di Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menyebabkan 21 orang tewas akibat bus pariwisata terjun ke jurang, mulai dianalisa oleh Korps Lalu Lintas Polri.
"Tim sudah bekerja baik Polres Sukabumi, Polda Jabar dan Korlantas Polri," kata Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Refdi Andri di lokasi kecelakaan maut di Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Minggu (9/9/2018).
Menurutnya, olah tempat kejadian perkara (TKP) ini untuk kelengkapan analisa faktor penyebab kecelakaan tersebut yang hasilnya akan disimpulkan melalui video animasi kronologis kecelakaan yang menyebabkan 21 orang tewas dan belasan luka-luka.
Animasi itu bisa mendekati keakuratan penyebab kejadian kecelakaan ini. Namun untuk saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab utama kejadian ini.
Selain itu, anggotanya pun sudah mulai memeriksa perusahaan otomotif (PO) pemilik bus yang membawa puluhan karyawan PT Catur Putra Grup untuk berwisata ke objek wisata arung jeram di Kecamatan Cikidang.
"PO bus itu pun harus tanggung jawab karena wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang. Jika ada indikasi kesalahan maka perusahaan itu akan ditindak mulai dari peringatan, pembekuan hingga pencabutan izin," tambahnya.
Refdi mengatakan untuk hasil analisa tersebut bisa diketahui hasilnya dua sampai tiga hari kedepan. Jika nanti hasilnya ada kelalaian manusia atau human error maka sopir bus tersebut bisa dipidanakan seperti kurungan penjara 12 tahun atau denda Rp25 juta.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo