tirto.id - Polri menyiapkan mitigasi untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak. Polisi menerapkan kuncitara bila penyakit itu ditemukan di sebuah wilayah.
"Mitigasi penyebaran virus PMK di Provinsi Jawa Timur dengan laksanakan karantina lokal guna menghentikan sementara mobilitas angkutan ternak ke luar wilayah atau biosecurity," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, via keterangan tertulis, Rabu, 11 Mei 2022.
Kepolisian pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dalam penanganan PMK. Misalnya berkolaborasi dengan Dinas Peternakan Daerah untuk mendata, memvaksin, potong paksa dan penguburan hewan yang sudah mati dengan memberikan desinfektan atau obat-obat pembunuh virus.
Dedi melanjutkan, Polri siap membantu Kementan atau Dinas Peternakan setempat untuk patroli dan pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk hewan ternak di suatu wilayah.
"Melakukan patroli terpadu di tingkat kecamatan dan sentra-sentra peternak sapi dengan terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk tenang dan memisahkan ternak yang sakit atau suspek PMK, Dinas Peternakan akan memberikan obat/ vaksin, serta pengawasan di pos keluar-masuk hewan di perbatasan kabupaten/kota dan provinsi," ujar dia.
Upaya Polri ini juga merupakan respons dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang meminta jajarannya untuk berkolaborasi yang serius antarlembaga. Lantas Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku.
Kepala Barantan Bambang menginstruksikan unit pelaksana teknis di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh daerah di negara ini.
“Langkah pencegahan pertama adalah tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yakni sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia lainnya, dan hewan rentan lainnya, serta daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut yang berasal dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta daerah lain yang terindikasi terdapat kasus penyakit PMK,” terang Bambang.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri