Menuju konten utama

Polri Kaji Keterangan Vigit Waluyo Soal Juara Liga 1 Bisa Diatur

Penyidik Satgas Antimafia Sepak Bola sedang menganalisis sejumlah keterangan Vigit Waluyo, termasuk tentang indikasi juara Liga 1 bisa diatur. 

Polri Kaji Keterangan Vigit Waluyo Soal Juara Liga 1 Bisa Diatur
Tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan sepakbola Vigit Waluyo (kiri) didampingi pengacaranya memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di ruangan Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola akan mendalami keterangan dari salah satu tersangka kasus pengaturan skor, Vigit Waluyo soal indikasi juara liga 1 bisa diatur.

Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepakbola, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan keterangan dari Vigit tersebut akan dipastikan kebenarannya oleh penyidik.

"Semua Informasi dari siapa pun akan kami kumpulkan, terima dan analisis, apakah ada kekuatan hukum, fitnah atau hanya cerita-cerita orang," kata Argo di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (28/1/2019).

Argo menjelaskan, sampai sekarang, penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola masih berfokus untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka di kasus pengaturan skor yang diadukan oleh Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

“Jika selesai, kami serahkan ke kejaksaan," ucap Argo.

Penyidik berencana melimpahkan berkas empat tersangka itu ke kejaksaan pada pekan ini. Keempat tersangka itu ialah anggota Komite Wasit PSSI Priyanto (mbah Pri), wasit futsal Anik Yuni Artikasari, anggota Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto (Mbah Putih).

Sedangkan berkas 2 tersangka lain, yakni wasit Nurul Safarid dan staf Direktur Wasit PSSI, Mansyur Lestaluhu direncanakan baru dilimphkan ke kejaksaan pada akhir Januari 2019.

Selain keenam orang itu, satgas juga menetapkan empat tersangka tambahan yakni CH, DS, P dan MR dalam kasus pengaturan skor yang sama. CH berperan sebagai wasit cadangan di laga Persibara vs Persik Kediri; DS merupakan pengawas pertandingan Persibara vs PS Pasuruan; P asisten wasit 1; dan MR asisten wasit 2.

Sementara Vigit Waluyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor laga-laga PS Mojokerto Putra di Liga 3. Saat memberikan keterangan kepada media di Markas Polda Jawa Timur pada 24 Januari lalu, Vigit mengungkapkan indikasi soal juara liga 1 pun bisa diatur.

Dia juga menuding PSSI seharusnya tahu soal indikasi pengaturan skor karena organisasi itu yang mengatur penjadwalan laga awal kompetisi sampai penugasan wasit.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom