Menuju konten utama

Penyidik akan Limpahkan Berkas Perkara Vigit Waluyo Pekan Depan

Satgas Anti-Mafia Sepakbola telah memeriksa tersangka dugaan pengaturan pertandingan, Vigit Waluyo di Lapas Klas IIA Sidoarjo.

Penyidik akan Limpahkan Berkas Perkara Vigit Waluyo Pekan Depan
Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignasius Indro (kanan) bersama Anggota Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Emerson Yuntho (kiri) membawa poster dukungan sebelum beraudiensi dan memberi dukungan Satgas Polri untuk Pemberantasan Mafia Sepak Bola di Krimum, Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (28/12/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepakbola telah memeriksa tersangka dugaan pengaturan pertandingan, Vigit Waluyo kemarin di Lapas Klas IIA Sidoarjo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan berkas pemeriksaan Vigit akan segera dilimpahkan usai penyidik rampung memeriksa tersangka. “Pelimpahan berkas paling cepat pekan ini, paling lambat pekan depan,” ujar Iqbal di Mabes Polri, Kamis (24/1/2019).

Mahkamah Agung memvonis Vigit Waluyo hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus korupsi dana pinjaman Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo kepada klub sepakbola Deltras Sidoarjo sebesar Rp3 miliar pada tahun 2010.

Satgas juga menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan. Ia diduga memberikan dana kepada Dwi Irianto (Mbah Putih) dalam pertandingan tim PS Mojokerto Putra.

Meski Vigit menjalani hukuman kasus korupsi, penyidik satgas tetap memproses hukum skandal dugaan pertandingan.

Vigit menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 28 Desember 2018, sekitar pukul 20.00 WIB atas kasus korupsi dana pinjaman PDAM. Sebelumnya Kejari telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Vigit pada Juni 2018.

Pada kasus dugaan pengaturan pertandingan, Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepak Bola dan penyidik menetapkan Vigit menjadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi Tipe A dengan terlapor Vigit Waluyo serta Dwi Irianto.

“Malam ini penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status Vigit dari terlapor menjadi tersangka,” ucap Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepakbola, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).

Dwi Irianto diduga menerima Rp115 juta dari Vigit dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto Putra agar naik kasta dari Liga 3 menjadi Liga 2.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari