Menuju konten utama

Satgas Anti-Mafia Sepak Bola Tak Ada Kendala Periksa Vigit Waluyo

Pemeriksaan Vigit Waluyo berjalan di Lapas Sidoarjo, karena terkena kasus korupsi di sana. 

Satgas Anti-Mafia Sepak Bola Tak Ada Kendala Periksa Vigit Waluyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARAFOTO

tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepak Bola mengaku tak ada kendala memeriksa salah satu tersangka pengaturan skor, Vigit Waluyo.

Diketahui, Vigit saat ini mendekam di Lapas Klas IIA Sidoarjo karena kasus dugaan korupsi PDAM Delta Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, meski Vigit menjalani hukuman kasus korupsi, penyidik satgas tetap memproses hukumnya.

“Untuk kasus match fixing berdiri sendiri dari kasus korupsi, karena dia terlibat di dalam tindak pidana penyuapan dan penipuan. Proses hukum akan kami lanjutkan meski status dia sebagai narapidana di kasus lain,” ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (23/1/2019).

Untuk hukuman kasus pengaturan pertandingan, lanjut Dedi, dapat diputuskan usai satgas memeriksa keseluruhan keterlibatan Vigit. “Perkara persidangan nanti pengadilan yang akan mengatur,” ucap dia.

Diketahui, Mahkamah Agung memvonis Vigit Waluyo hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus korupsi dana pinjaman Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo kepada klub sepakbola Deltras Sidoarjo sebesar Rp3 miliar pada tahun 2010.

Vigit menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 28 Desember 2018, sekitar pukul 20.00 WIB atas kasus korupsi dana pinjaman PDAM. Kejari telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Vigit pada Juni 2018.

Dedi mengatakan, Vigit diduga memberikan dana kepada Dwi Irianto (Mbah Putih) dalam pertandingan tim PS Mojokerto Putra.

Dwi Irianto diduga menerima Rp115 juta dari Vigit dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto Putra agar naik kasta dari Liga 3 menjadi Liga 2.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali