tirto.id - Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis data kinerjanya sepanjang tahun 2019.
Dalam setahun, Komnas menerima 2.757 aduan. Lembaga negara paling banyak diadukan adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan 744 aduan.
"Aduannya itu yang paling besar ada problem proses hukum. Artinya orang mengadu kepada polisi dan lambat ditangani. Nah, ini paling banyak," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Harahap dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Selasa (9/6/2020).
Berdasarkan catatan Komnas HAM, aduan mengenai proses hukum tidak sesuai prosedur mendominasi dengan 46,8 persen dari seluruh aduan kepada Polri. Lebih lanjut, ada 22,3 persen mengadu lambatnya penanganan kasus.
Selain itu, Komnas HAM juga mendapat aduan kriminalisasi sebanyak 8,9 persen dari total aduan terhadap Polri dan aduan kekerasan serta penyiksaan sebanyak 4 persen.
"Jumlahnya tidak banyak dari aduan itu tapi kualitas persoalannya mesti mendapat perhatian," kata Amirudin.
Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri agar menjadikan upaya paksa sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum.
Selain itu, Kapolri didesak untuk mengakhiri budaya kekerasan di lembaganya untuk menghindari kekerasan dan penyiksaan terhadap warga.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga meminta Polri melakukan pembenahan layanan terhadap pengaduan masyarakat dan mempedomani prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugas pokoknya.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali