Menuju konten utama

Jemaat Ahmadiyah Mengadu ke Komnas HAM soal Penyegelan Masjid

Warga Ahmadiyah Sukabumi mengadu ke Komnas HAM karena masjidnya disegel aparat.

Jemaat Ahmadiyah Mengadu ke Komnas HAM soal Penyegelan Masjid
Kantor Komnas HAM, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Sejumlah jemaat muslim Ahmadiyah mendatangi Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). Mereka mengadu soal penyegelan Masjid Al-Furqon, Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, oleh pemerintah setempat. Penyegelan ini adalah buntut dari pembakaran tahun 2008.

"Ini bukan pengaduan pertama ke Komnas HAM. Ini masukan tambahan [atas] info dari pengaduan yang tanggal 7 Juli 2015," kata Fitria, pendamping hukum warga.

Fitria mengatakan masjid berdiri pada tahun 1975 dengan biaya swadaya muslim Ahmadiyah. Sejak saat itu kehidupan komunitas itu relatif stabil dan tak ada gesekan dengan warga sekitar. Bahkan nama Al-Furqon diberikan oleh kepala desa.

Namun pada 2008, segelintir orang menyerang masjid itu. Massa yang tidak dikenal itu melempari masjid sambil berteriak takbir. Tak puas, massa juga menyulut api dan membakar rumah ibadah tersebut.

Sejak saat itu, muslim Ahmadiyah hidup dalam ketakutan. Mereka memanfaatkan madrasah yang ukurannya relatif lebih kecil untuk beribadah. Pada 2015, jemaat mencoba memperbaiki masjid itu dengan memasang tembok sekitar 60 cm, tapi pemerintahan desa dan muspika kecamatan langsung mengirim surat teguran.

Pada tahun 2016, pengurus Ahmadiyah kembali diundang camat, katanya untuk musyawarah.

"Hasil yang kami dapat dalam musyawarah itu bukanlah musyawarah untuk mendapatkan hasil yang mufakat, tetapi hanya desakan dan intimidasi berupa ancaman yang mengatasnamakan warga dan pesantren," kata Fitria.

Pada akhirnya, Al-Furqon benar-benar disegel pada 26 Juli 2016. Pemerintah tidak memberikan surat pemberitahuan penyegelan atau surat perintah penyegelan.

Pada 18 Februari, jemaat Ahmadiyah memulai kembali upaya perbaikan masjid dengan memasang kerangka. Namun keesokan harinya kapolsek, kepala desa, dan aparat pemerintahan lainnya langsung datang menyuruh menghentikan renovasi dengan alasan menjaga kondusivitas.

Pada 20 Februari, Muspika Parakansalak datang lagi ke masjid untuk memblokir pintu masjid. Dalam suatu kesempatan bahkan disinggung soal rencana penyerangan yang lebih dahsyat ke jemaat Ahmadiyah jika ngotot memperbaiki masjid.

"Dari kejadian baru itulah kami memasukkan pengaduan dan kembali untuk meminta Komnas HAM untuk menuntaskan dan menyelesaikan kasus ini untuk melakukan upaya mediasi yang maksimal," kata Fitria

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara yang menerima aduan itu menyatakan akan segera mengirim surat permohonan klarifikasi ke Bupati Sukabumi dengan tembusan ke Gubernur Jawa Barat. Surat juga dikirim ke Kapolres Sukabumi dengan tembusan ke Polda Jawa Barat.

Selain itu, Komnas HAM juga berencana menerjunkan tim ke lokasi untuk investigasi.

"Alih-alih melindungi atau menjamin keamanan, aparat lebih senang membubarkan atau meminta kelompok-kelompok minoritas itu diam," kata Beka.

Baca juga artikel terkait AHMADIYAH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino