Menuju konten utama

Polri Enggan Buka Motif Penembakan Brigadir J Demi Jaga Perasaan

Motif penembakan Brigadir J merupakan materi penyidikan yang akan diuji di persidangan.

Polri Enggan Buka Motif Penembakan Brigadir J Demi Jaga Perasaan
Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto tidak ingin mengungkapkan motif penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia ingin hal itu terbuka di persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (11/8/2022).

Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD bahwa motif ini mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Senada, Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa pihaknya ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, baik Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka.

"Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihak Saudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," ucap Dedi.

Lebih lanjut, Dedi berujar jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat menimbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda karena itu merupakan materi penyidikan yang akan diuji di persidangan.

"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," ujarnya.

Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua E, Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Penetapan tersangka keempat orang itu atas dugaan melakukan pembunuhan berencana. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, sedangkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga artikel terkait MOTIF PENEMBAKAN BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky