Menuju konten utama

Polri dan KPK Perpanjang Kerja Sama Supervisi Kasus Korupsi

KPK dan Polri melakukan nota kerja sama koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus korupsi.

Polri dan KPK Perpanjang Kerja Sama Supervisi Kasus Korupsi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melepas bantuan sosial di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri melakukan nota kerja sama koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus korupsi. Tanda tangan nota kerja sama itu dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Nawawi mengatakan KPK sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memang memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan koordinasi serta supervisi dalam penanganan perkara. Oleh karenanya, kerja sama tersebut dilakukan bersama Polri serta Kejaksaan.

"Hari ini 4 Desember, kami dengan Pak Kapolri, melalui Kabareksim dan Deputi Koordinasi Supervisi KPK menandatangani perjanjian kerja sama dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Ditambahkan Sigit, kerja sama ini sudah dilakukan sejak lama dan terus dijalin. Sebab, Polri disebutnya selalu berkomitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Ini menjadi komitmen kami, Polri, untuk terus mendukung terkait dengan langkah-langkah KPK Republik Indonesia dalam menegakkan hukum khususnya di bidang tindak pidana korupsi," ujar Sigit.

Sigit mengutarakan, dari kerja sama ini, Polri dan KPK akan saling bersinergi dalam sistem pemberantasan, pencegahan, dan penindakan korupsi. Dengan demikian, budaya anti korupsi akan terwujud di Indonesia.

Di sisi lain, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan bahwa tidak ada bahasan kasus tertentu antara Sigit dengan Nawawi. Meskipun, kedua instansi ini tengah berkaitan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri.

"Jadi kerja sama ini sebenarnya sudah dibahas panjang, jadi tidak spesifik satu per satu kasus atau perkara," tutur Ali.

Menurut Ali, dalam perpanjangan kerja sama ini ada penambahan beberapa hal dalam program koordinasi dan supervisi KPK kepada aparat penegak hukum lain. Dengan begitu, sinergi penyelesaian perkara oleh lembaga masing-masing akan lebih luas lagi ke depannya.

"Ini dalam rangka kerja-kerja cepat pemberantasan korupsi," ungkap Ali.

Baca juga artikel terkait KPK RI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat