tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga hari ini belum menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik jual-beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial.
"Sampai sekarang ini belum ada yang melapor," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Menurut dia, masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik jual-beli data kependudukan berhak melapor kepada kepolisian.
Dia menambahkan perwakilan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri juga sudah berkonsultasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menganai kasus ini.
"Dukcapil datang berkonsultasi, saya tanya data pribadi yang diperjualbelikan dapat dari mana? dari server?" kata Ricky mengulangi pertanyaannya ke perwakilan Ditjen Dukcapil.
Saat itu, lanjut dia, perwakilan Ditjen Dukcapil menjawab tak ada data yang dibobol. Server yang dimiliki pemerintah untuk menyimpan data kependudukan tetap aman.
"Jadi dapat dari mana? Dari media sosial. Lalu mengadukan apa? Berarti tidak ada yang mencuri data di situ," sambung Ricky.
Meskipun demikian, kata Ricky, polisi menelusuri dan menganalisis kasus jual-beli data penduduk di media sosial tersebut.
Kasus ini berawal dari netizen yang menggunggah tangkapan layar ihwal akun dan grup Facebook yang menyediakan jasa pembelian data kependudukan. Unggahan akun Twitter @hendralm soal adanya praktik jual-beli data kependudukan di medsos itu sempat viral.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom