Menuju konten utama

Kemendagri Didesak Kaji MoU Akses Data Pribadi dengan Swasta

Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak Kemendagri untuk mengkaji kembali MoU pemberian akses data kependudukan antara mereka kepada 1.227 lembaga pemerintah dan swasta.

Kemendagri Didesak Kaji MoU Akses Data Pribadi dengan Swasta
Ilustrasi kebocoran data pribadi. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji kembali Memorandum of Understanding (MoU) pemberian akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga pemerintah dan swasta.

Menurut Koalisi, Kemendagri perlu melakukan proses penilaian terhadap kerja sama pemberian akses data kependudukan ke pihak swasta.

"Kemendagri harus mengumumkan hasilnya kepada publik secara terbuka. Situasi hari ini menunjukkan banyak hal yang tidak diketahui publik seperti cara negara mengelola, memanfaatkan serta melindungi data pribadi warga," ucap Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Pemanfaatan data penduduk untuk pembangunan yang efektif dan inklusif harus menjamin hak setiap orang atas perlindungan data pribadi. Kepentingan warga ihwal perlindungan data pribadi harus sebagai pilar utama.

"Pemanfaatan data penduduk dengan alasan untuk pencapaian tujuan pembangunan, tidak boleh mengorbankan perlindungan data pribadi," tambah Wahyudi.

Bila kerja sama pemberian akses data kependudukan bertujuan untuk meningkatkan pembangunan, namun tanpa kepastian atas perlindungan data pribadi, ia khawatir dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik.

"Ketidakmampuan pemerintah menjamin perlindungan data penduduk akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan data dan menyebabkan penduduk berhenti melapor," ucap Wahyudi.

Salah satu pihak swasta yang mendapatkan akses data kependudukan yaitu perusahaan pembiayaan, Grup Astra. Berkaitan dengan perjanjian itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan jika lembaga pemerintah atau pihak swasta, melanggar poin kerja sama perihal akses data pribadi, pihaknya tak segan-segan mencabut kerja sama tersebut.

Ketidakjelasan definisi dan cakupan ruang lingkup data pribadi dalam UU Administrasi Kependudukan, yang menjadi panduan dalam pengelolaan data kependudukan, berakibat pada rentannya posisi pemilik data.

Aturan ini juga tidak secara jelas mengatur hak-hak dari pemilik data, sekaligus alasan hukum untuk melakukan pemrosesan data pribadi, yang merujuk pada prinsip-prinsip perlindungan data.

"Situasi inilah yang mendorong perlunya percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, yang harapannya dapat secara komprehensif mengatur pengelolaan data pribadi," ucap Wahyudi.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri