tirto.id - Bareskrim Mabes Polri masih mengusut perkara dugaan pencucian uang dan atau investasi bodong via aplikasi Viral Blast. Penyidik akan memanggil manajer klub sepak bola terkait kasus robot trading ini.
“Penyidik telah memanggil manajer salah satu klub sepak bola, namun manajer meminta jadwal ulang untuk diperiksa,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli, di Mabes Polri, Jumat (8/4/2022).
Belum diketahui pasti kapan pemeriksaan tersebut dan siapa yang akan dimintai keterangan. “Sedang dijadwalkan,” sambung dia.
Pengusutan perkara ini berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/0064/II/2022/SPKT Dittipideksus Bareskrim Polri bertanggal 4 Februari 2022.
Penyidik akan mencari pelanggaran terhadap Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Pada kasus ini, polisi telah menahan tiga tersangka yaitu REW, MU, dan ZHP; namun satu lainnya masih buron yakni PW. Selain Viral Blast, Polri pun mengusut kasus robot trading lainnya, seperti Fahrenheit dan DNA Pro.
Aplikasi opsi biner yang beredar di Indonesia saat ini tidak memiliki legalitas. Bila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka, tidak dapat memfasilitasi nasabah untuk mediasi perkara.
Seseorang yang menggunakan opsi biner hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Tahun lalu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 336 robot trading yakni Net 89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro. Wisnu melanjutkan, opsi biner merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri