Menuju konten utama

Polri: 3.835 Pendemo Tolak Omnibus Law di 12 Provinsi Ditangkap

Polisi mengklaim penanganan demonstran sesuai dengan standar operasional prosedur.

Polri: 3.835 Pendemo Tolak Omnibus Law di 12 Provinsi Ditangkap
Polisi mengamankan seorang mahasiswa pada unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Kamis (8/10/2020). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww.

tirto.id - Polri mencatat telah menangkap total 3.835 demonstran tolak omnibus law Cipta Kerja Kamis (8/10/2020). Lokasi demo tersebar di 12 provinsi Indonesia.

Terkait penangkapan, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengklaim telah mengikuti standar operasional prosedur.

“Saat pengamanan demo, polisi sudah berkali-kali mengamankan sesuai SOP. [Polisi] tidak dilengkapi senjata api. Kedua, di dalam kegiatan tersebut polisi melakukan nego-nego dalam berunjuk rasa supaya kegiatan aspirasinya disampaikan,” klaim Argo di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).

Kepolisian, kata Argo, tetap mengamankan area tertentu yang tidak boleh dimasuki demonstran. Personel kepolisian, juga dalam posisi bertahan dan dengan berbagai metode yang dilakukan unit Dalmas, Sabhara, Brimob. Bahkan Polri mengimbau pengunjuk rasa agar tak terprovokasi.

“Ada beberapa fasilitas juga yang jadi korban, tidak hanya anggota saja. Anggota (polisi) walaupun dilempari tetap diam saja. Tetap bertahan, persuasif. Ada beberapa anggota yang luka karena dilempar. Tetap kami imbau, ternyata semakin anarkis,” ucap Argo.

“Tentu kalau massa sudah anarkis, tetap ada aturan yang dilakukan oleh pihak kepolisian baik itu himbauan menggunakan toa, [upaya] terakhir [yakni] melemparkan gas air mata,” sambungnya.

Kenyataannya, bentrokan antara pendemo dengan kepolisian di berbagai daerah saling berbalas. Seperti di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, massa melemparkan batu maupun botol ke arah aparat. Sementara polisi meluncurkan gas air mata ke demonstran. Di Surabaya serupa, kericuhan di sekitar gedung Grahadi kericuhan tak terelakkan.

Polisi juga kerap menangkap massa yang dianggap sebagai perusuh yang tentu saja banyak yang menjadi sasaran kekesalan personel kepolisian. Bahkan, sejumlah jurnalis yang sedang melakukan kerja peliputan juga mengalami kekerasan hingga ditahan.

Berikut data kepolisian ihwal penangkapan demonstran di berbagai daerah:

  • Kelompok Anarko (796 orang di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, Metro Jaya, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat);
  • Masyarakat umum (601 orang di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Metro Jaya);
  • Pelajar (1.548 orang di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, Metro Jaya, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah);
  • Mahasiswa (443 orang di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, Metro Jaya, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Papua Barat, Kalimantan Tengah);
  • Buruh (419 orang di wilayah Polda Metro Jaya, Sumatera Utara);
  • Pengangguran (55 orang di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara).

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali