tirto.id - Satres PPA dan PPO Polres Karawang mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan di muka umum yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam pada Minggu (7/6/2026) dini hari. Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam konferensi pers di Mapolres Karawang pada Selasa (9/6/2026) siang pun membenarkan penangkapan terhadap 5 pemuda terduga pelaku.
Empat dari lima terduga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa dini hari. Mereka masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20) dan IH (20).
"Para terduga pelaku kami amankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral di berbagai platform media sosial. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang," ujar AKBP Fiki di hadapan awak media.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Kelima terduga pelaku bersama seorang saksi berinisial S sedang berkumpul di rumah S yang berlokasi di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
"Saat sedang berkumpul, terduga pelaku R mendapat kabar dari terduga pelaku I (masih dalam pengejaran) bahwa I sedang berada di Theatere Night Mart Karawang. Setelah mendapat informasi tersebut, rombongan pun memutuskan untuk mendatangi lokasi," terang Fiki.
Kelompok R tiba di Theatere Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev nomor 63, RT 002 RW 031, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, tempat hiburan malam tersebut sudah penuh pengunjung sehingga mereka memutuskan untuk pergi mencari tempat lain.
Sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku I kembali menghubungi R dan memberitahu bahwa ada meja kosong. Rombongan R pun kembali ke Theatere Night Mart.
"Sesampainya di lokasi, mereka sudah bertemu dengan terduga pelaku SA dan I beserta teman-temannya yang masih dalam proses pengejaran. Di sanalah kemudian mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan para terduga pelaku dalam kondisi mabuk," jelas Fiki.
Dalam kondisi mabuk itu, para terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum. Mereka berpelukan dan berciuman satu sama lain di tempat hiburan yang saat itu masih ramai pengunjung.
"Saksi berinisial S yang ikut dalam rombongan tersebut merekam aksi tidak senonoh itu. Video tersebut kemudian diunggah ke status WhatsApp S. Tidak lama kemudian, saksi lain berinisial ILR melakukan repost terhadap video tersebut yang menyebabkan video tersebut menyebar luas dan viral di media sosial," ucapnya.
Aksi para pemuda yang videonya viral tersebut lantas menuai tanggapan negatif dari masyarakat.
"Satreskrim PPA dan PPO segera bergerak setelah menerima aduan dari masyarakat terkait kejadian yang meresahkan ini," tambah Fiki.
Tim Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan empat terduga pelaku di kediaman masing-masing yang masih berada di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
"Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah flashdisk berwarna hitam dan merah, satu buah kaos berlengan panjang berwarna putih, satu buah kaos berlengan panjang berwarna hitam, satu buah kaos berlengan pendek berwarna putih, satu buah celana jeans panjang berwarna abu, satu buah celana panjang berwarna hitam, serta satu buah celana jeans panjang berwarna navy," katanya.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 KUHP.
AKBP Fiki menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang berinisial I serta teman-temannya yang masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
"Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Kami juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum," tutup AKBP Fiki.
Penulis: Subang Info
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































