Menuju konten utama

Politisi Hanura: Jangan Persulit Calon Independen

Politisi Hanura: Jangan Persulit Calon Independen

tirto.id -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Syarifuddin Suding mengatakan, rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jangan sampai mempersulit calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan.

Menurut politisi Partai Hanura ini, seorang calon kepala daerah bisa saja maju melalui jalur independen tanpa jalur partai politik sepanjang kandidat tersebut memiliki kapabilitas, integritas dan elektabilitas. Karena itu, lanjut Suding, jangan mengaitkan rencana revisi UU Pilkada ini dengan upaya menjegal salah satu kandidat dari jalur independen.

“Dalam pembahasan undang-undang, jangan orang perorang, bukan (juga bermaksud-red) menjegal, tidak elegan bila itu terjadi,” kata Suding, di Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Suding menambahkan, apabila dalam revisi UU Pilkada persyaratan untuk jalur independen ditambah, Maka sudah seharusnya bagi calon yang maju dari jalur partai politik diperlakukan sama.

“Ketika ada upaya ke arah sana maka dukungan parpol harus dinaikkan, parpol 20 persen dinaikkan ketika dukungan calon independen juga dinaikkan,” kata dia menjelaskan.

Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan tidak mau revisi UU Pillada dijadikan ajang untuk memperberat calon yang maju dari jalur perseorangan.

“Jangan sampai perubahan itu (revisi UU Pilkada) dimaksudkan untuk menutup atau menghalang-halangi calon dari independen,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Pramono mengatakan, pemerintah beranggapan UU tersebut sudah cukup baik sehingga tidak perlu direvisi. Menurut dia, apabila DPR RI tetap ngotot ingin merevisi dengan salah satu poin revisi memperberat syarat bagi calon yang maju dari jalur independen, maka pihak eksekutif sudah pasti akan menolaknya.(ANT)

Baca juga artikel terkait CALON INDEPENDEN atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz