Menuju konten utama

Politikus PKB DKI: Denda PSBB Anies ke Rizieq Bukan Prestasi

Seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa mencegah pelanggaran protokol kesehatan mulai dari Rizieq Shihab tiba di Indonesia.

Politikus PKB DKI: Denda PSBB Anies ke Rizieq Bukan Prestasi
(Dari kiri ke kanan) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, (10/11/2020) malam. ANTARA/HO-Instagram Tengku Zulkarnain

tirto.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbialah Ilyas mengatakan sanksi denda sebesar Rp50 juta yang dijatuhkan pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bukanlah sebuah prestasi.

Menurut Ilyas seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya bisa melakukan pencegahan pelanggaran protokol kesehatan sedari awal.

"Denda itu bukan prestasi, prestasi bagi Pemprov [DKI] itu kalau Pemprov mampu menjalankan PSBB yang dia buat sendiri. Percuma dong ada Perda [Penanggulangan COVID-19] yang sudah disahkan," kata Ilyas kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Satpol PP telah memberikan denda kepada Rizieq sebesar Rp50 juta karena telah menggelar Maulid Nabi dan pernikahan putrinya, Najwa Shihab.

Rizieq dianggap melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 lantaran penyelenggara acara tidak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

Dasar hukum sanksi yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Ilyas menganggap Anies dan jajaran Pemprov DKI Jakarta sama sekali tak tegas dalam menegakkan aturan PSBB terhadap Rizieq Shihab.

"Ini menandakan ketidakmampuan Pemprov [DKI] [Dalam mencegah Rizieq membuat kerumunan]," ucapnya.

Ilyas menegaskan pemberian sanksi denda hingga mencapai Rp50 juta bukan suatu prestasi yang dibanggakan. Prestasi, menurut Ilyas adalah saat Anies bisa mencegah kerumunan massa sejak hari pertama Rizieq tiba di Indonesia hingga ia menggelar berbagai acara di kediaman sekaligus markas besar FPI.

"Kalau mengharapkan denda itu bukan prestasi. Prestasi itu mencegah secara maksimal tidak pandang bulu, kasihan masyarakat di bawah itu mereka sampai menunda hajatannya, sekian bulan loh mereka," tegasnya.

Ilyas menilai bukan seberapa besar sanksi denda yang dijatuhkan Anies kepada Rizieq, tetapi seharusnya Anies sebagai pemimpin menunjukkan keadilan dalam menerapkan aturan di masyarakat.

"Seharusnya kasihan masyarakat yang di bawah itu sampai mereka buka warungnya ditutup terus mejanya diobrak-abrik oleh satpol PP," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PSBB DKI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto