tirto.id - Politikus Partai Demokrat sekaligus mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Khatibul Umam Wiranu membantah telah menerima aliran dana sebesar USD 400 ribu dari proyek pengadaan KTP berbasis eletronik (e-KTP).
“Saya Khatibul Umam Wiranu membantah menerima uang USD 400 ribu dari proyek pengadaan e-KTP,” kata Khatibul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2017).
Lebih lanjut Khatibul menjelaskan bahwa dirinya adalah salah satu anggota Komisi II DPR yang tidak setuju terhadap besaran anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun serta anggaran tambahannya. Meski demikian ia mengaku setuju dengan gagasan pentingnya Single Identity Number (SIN) warga negara dalam bentuk e-KTP sebagai program pemerintah saat itu.
“Dan saya tidak pernah mau menandatangani dokumen persetujuan Komisi II. Lalu pada tahun 2012 itu saya dipindah tugas ke Komisi III. Dan pada akhir tahun 2013 saya ditugaskan sebagai Wakil Ketua Komisi II akhir 2013, saat Proyek e-KTP sudah selesai” kata dia.
Khatibul mengaku kaget terkait dengan pencatutan namanya dalam dakwaan kasus yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. “Saya sungguh kaget dengan munculnya nama saya dalam dakwaan kasus e-KTP. Marwah martabat saya, keluarga, teman dirusak. Jahat banget yang membuat skenario dan cerita dana USD 400.000 Itu,” kata dia.
Ia pun mengaku yakin bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana itu. “Saya lagi cari tahu siapa yang menggunakan nama saya dan disangkutpautkan dengan soal suap e-KTP,” lanjut dia.
Khatibul juga menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mencatut namannya. “Saya yakin ada pihak tertentu yang menggunakan nama saya untuk kepentingannya. Terkait hal tersebut, saya sedang mencari tahu, siapa yang melakukan ini,” kata dia.
Ia juga mengaku pernah diminta keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu pertanyaan penyidik adalah soal tak bersedianya Khatibul menandatangani dokumen persetujuan tersebut.
“Saya jelaskan kepada penyidik bahwa ada yang janggal pada harga-harga di beberapa titik. Sehingga saya meragukan ini bisa diaudit secara benar. Kasus ini telah masuk ranah hukum, saya berharap hukum dapat bekerja secara transparan, adil, dan akuntabel,” kata Khatibul.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto