Menuju konten utama

Politikus Nasdem Sebut Kinerja Kejagung di Kasus Novel Irasional

Unsur tak masuk alam dalam tuntutan di antaranya unsur ketidaksengajaan penyiraman air keras dan jaksa menuntut rendah hanya 1 tahun.

Politikus Nasdem Sebut Kinerja Kejagung di Kasus Novel Irasional
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Politikus Partai Nasdem, Taufik Basari menyoroti kinerja Kejaksaan Agung berkaitan penuntutan dua penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Taufik juga menyoroti tuntutan Kejaksaan Agung untuk kasus Novel Baswedan yang dinilai tak masuk akal atau irasional.

"Saya ikuti isi rekuisitor [tuntutan pemidanaan]. Sepanjang pengalaman saya jadi lawyer, sebelum cuti memang, alasan-alasan yang termuat di rekuisitor banyak yang di luar nalar sehat," kata Taufik

dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung, Senin (29/6/2020) siang.

Penyerang Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun penjara. Jaksa menilai keduanya bersalah sesuai Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan penyiraman air keras yang berakibat buta di mata kiri Novel, dianggap ketidaksengajaan oleh jaksa.

"Agak aneh menurut saya. Ini penting buat Jaksa Agung untuk tunjukkan ke publik bahwa penegakkan hukum bisa dipercaya dan kualitas dari tuntutan mumpuni," imbuh Taufik.

Kasus penyerangan Novel Baswedan terjadi 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel pulang dari masjid selepas menunaikan Salat Subuh. Novel Baswedan berkomentar usai mendengar pembacaan tuntutan agar dibebaskan saja dua terdakwa. Novel meyakini keduanya bukan pelaku teror sesungguhnya. Dalam waktu dekat, persidangan penyerang Novel Baswedan berakhir dengan pembacaan vonis majelis hakim.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali