tirto.id -
"Kita bermohon kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [Kemenkumham] untuk mengomunikasikan tim penyidik kami dengan saksi ahli pidana," kata Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid di Jakarta, Jumat (6/9/2019) siang.
Menurut dia, tim penyidik telah memeriksa total enam saksi terkait kejadian di antaranya dari keluarga pemilik anjing, masing-masing TD dan dua putranya berinisial HR dan ER.
Sedangkan dari pihak keluarga korban di antaranya Ejang selaku suami korban dan anak korban serta pembantu TD lainnya bernama Nisa.
Namun, rangkaian pemeriksaan terhadap enam saksi yang berlangsung sejak kejadian, Jumat (30/8/2019) hingga Kamis (5/9/2019) belum berujung pada kesimpulan dugaan tindak pidana.
Abdul mencontohkan salah satu tindakan kelalaian atau unsur kesengajaan seperti tidak memberi makan anjing dan melepasnya untuk mencari mangsa.
"Tapi sampai sekarang kami belum menemukan unsur tersebut," katanya.
Abdul berharap keterlibatan saksi ahli pidana dalam kasus yang menewaskan ART, Yayan (35), dapat menemukan titik terang, apakah berlanjut kepada pidana atau kasusnya dihentikan secara hukum.
"Kalau tidak ada unsur pidana, maka kita hentikan kasusnya. Kalau mereka mau berdamai silakan, tapi hukum akan tetap berjalan," kata Abdul.
Keluarga pemilik anjing, Bima Aryo, telah menyerahkan dana Rp60 juta kepada keluarga korban terkaman anjing Malinois Belgian sebagai upaya menuju perdamaian.
"Pemilik anjing sudah berikan dana kepada korban Rp60 juta. Ya, mereka sedang menempuh jalan damai," kata Kompol Abdul Rasyid di Jakarta, Selasa.
Namun, Abdul memastikan upaya damai yang ditempuh kedua belah pihak tidak akan pengaruhi proses penyelidikan kasus di kepolisian.
"Walau damai, tetap penyelidikan jalan," kata Abdul menegaskan.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH