Menuju konten utama

Polisi Usut Dugaan Pidana Bima Aryo Pemilik Anjing Tewaskan ART

Pihak kepolisian akan dugaan unsur pidana kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) akibat diterkam anjing majikan, Bima Aryo.

Polisi Usut Dugaan Pidana Bima Aryo Pemilik Anjing Tewaskan ART
Kandang anjing jenis Malinois Belgian di samping rumah milik Bima Aryo Jalan Langgar RT04 RW04, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur kosong usai evakuasi, Selasa (3/9/2019). ANTARA/Andi Firdaus.

tirto.id -

Kepolisian Sektor Cipayung, Jakarta Timur akan melibatkan saksi ahli pidana untuk menelusuri dugaan unsur pidana kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) akibat diterkam anjing majikan, Bima Aryo.

"Kita bermohon kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [Kemenkumham] untuk mengomunikasikan tim penyidik kami dengan saksi ahli pidana," kata Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid di Jakarta, Jumat (6/9/2019) siang.

Menurut dia, tim penyidik telah memeriksa total enam saksi terkait kejadian di antaranya dari keluarga pemilik anjing, masing-masing TD dan dua putranya berinisial HR dan ER.

Sedangkan dari pihak keluarga korban di antaranya Ejang selaku suami korban dan anak korban serta pembantu TD lainnya bernama Nisa.

Namun, rangkaian pemeriksaan terhadap enam saksi yang berlangsung sejak kejadian, Jumat (30/8/2019) hingga Kamis (5/9/2019) belum berujung pada kesimpulan dugaan tindak pidana.

Abdul mencontohkan salah satu tindakan kelalaian atau unsur kesengajaan seperti tidak memberi makan anjing dan melepasnya untuk mencari mangsa.

"Tapi sampai sekarang kami belum menemukan unsur tersebut," katanya.

Abdul berharap keterlibatan saksi ahli pidana dalam kasus yang menewaskan ART, Yayan (35), dapat menemukan titik terang, apakah berlanjut kepada pidana atau kasusnya dihentikan secara hukum.

"Kalau tidak ada unsur pidana, maka kita hentikan kasusnya. Kalau mereka mau berdamai silakan, tapi hukum akan tetap berjalan," kata Abdul.

Keluarga pemilik anjing, Bima Aryo, telah menyerahkan dana Rp60 juta kepada keluarga korban terkaman anjing Malinois Belgian sebagai upaya menuju perdamaian.

"Pemilik anjing sudah berikan dana kepada korban Rp60 juta. Ya, mereka sedang menempuh jalan damai," kata Kompol Abdul Rasyid di Jakarta, Selasa.

Namun, Abdul memastikan upaya damai yang ditempuh kedua belah pihak tidak akan pengaruhi proses penyelidikan kasus di kepolisian.

Baca juga artikel terkait GIGITAN ANJING

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH