Menuju konten utama

Pemprov DKI Tak Akan Kembalikan Anjing Milik Artis Bimo Aryo

Anjing yang menggigit pembantu rumah tangga (PRT) bernama Yayan hingga tewas tengah diobservasi di Ragunan.

Pemprov DKI Tak Akan Kembalikan Anjing Milik Artis Bimo Aryo
Anjing malinois belgian. foto/istockphoto

tirto.id - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan anjing yang menggigit pembantu rumah tangga (PRT) bernama Yayan hingga tewas tengah diobservasi di di Ragunan, Jakarta Selatan. Anjing milik presenter bernama Bimo Aryo tersebut menggigit Yayan di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (30/8/2019) silam.

"Iya, betul kami hanya di bagian pemeriksaan hewannya saja. Kebetulan hewan itu sudah kita bawa ke rumah observasi di Ragunan. Observasi ingin kita deteksi apakah memang ada rabies atau tidak, atau punya penyakit lain atau enggak," kata Darjamuni saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (3/9/2019).

Darjamuni mengatakan observasi terhadap anjing tersebut memerlukan waktu 14 hari. Ia memperkirakan hasil analisis rampung pada 13 September mendatang.

Darjamuni mengatakan lembaganya hanya berwenang membawa dan menganalisis hewannya saja. Sementara penindakan terhadap pemilik anjing, kata dia, merupakan kewenangan kepolisian.

"Kami hanya bertanggung untuk mengetahui apakah hewan itu rabies atau tidak, terus juga kami amankan. Sedangkan yang punya anjing, itu urusan hukum dengan polisi," jelasnya.

Darjamuni membenarkan jika ada informasi bahwa Yayan merupakan korban ketiga dari anjing tersebut. Oleh karena itu, anjing tersebut disita dan tak akan dikembalikan ke pemiliknya.

"Kita taruh di Ragunan saja. Kalau rabies harus dimusnahkan. Kalau enggak rabies kami akan tetap tahan karena sudah tiga kali kejadian pengigitan berarti sudah ada hal-hal yang membahayakan," ujarnya.

Darjamuni juga membenarkan kalau anjing tersebut merupakan salah satu artis ibu kota. "Iya punya Bimo Aryo kalau enggak salah," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait GIGITAN ANJING atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan