tirto.id - Panglima Laskar FPI Maman Suryadi dan Ketua Umum DPP FPI Ahmad Shabri Lubis belum menyerahkan diri kepada polisi usai ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami sudah ultimatum, dua opsi yang kami berikan (yaitu) menyerahkan diri atau akan kami tangkap," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Keduanya merupakan bagian dari lima tersangka selain Haris Ubaidillah, idrus, dan Ali Alwi Alatas yang tergabung sebagai panitia penyelenggara akad nikah anak Rizieq dan maulid nabi di Petamburan, 14 November lalu. Tiga nama terakhir menyerahkan diri kepada polisi Minggu dini hari.
"Ketiga orang tersebut bersama-sama (ditemani) dengan pengacaranya menyerahkan diri," imbuh Yusri.
Kelimanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun. Sementara Rizieq Shihab, pentolan FPI sekaligus penyelenggara acara, telah ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari. Dia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, dan terancam enam tahun penjara.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan penahanan ini merupakan diskriminasi hukum dan ketidakadilan, serta kriminalisasi ulama. Maka pihaknya akan mengajukan praperadilan. "(Kami akan lakukan) upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS, serta permohonan penangguhan," ujar dia kepada Tirto, hari ini.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri