tirto.id - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain Evie, tim penyidik juga menetapkan tersangka tiga orang lainnya yang masih kerabat dekat Evie.
“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Evie) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Dia menerangkan, pemeriksaan Evie Effendi dalam kapasitas sebagai tersangka akan dilakukan pekan depan. Namun, dia enggan merinci identitas tiga tersangka lainnya.
"Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung. Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak kita lihat,” ujar Anton.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Pasal ini sebagaimana dalam pelaporan NAT (19) yang merupakan anak kandung Evie.
Terkait kemungkinan penjemputan paksa, Anton menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur sesuai aturan.
“Nanti akan kita cek dulu. Kalau memang diterima alasannya, kalau tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua,” tutur dia.
Diketahui, Evie Effendie dilaporkan anaknya berinisial NAT atas dugaan kekerasan fisik terkait nafkah dan biaya pendidikan pada Agustus 2025. Laporan teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Sebelum melakukan penetapan tersangka, tim penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian, dilakukan gelar perkara hingga ditetapkan empat tersangka.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































