Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 131 Tersangka Pendemo Omnibus Law di Jakarta

Polisi menetapkan 131 demonstan UU Cipta Kerja tersangka.

Polisi Tetapkan 131 Tersangka Pendemo Omnibus Law di Jakarta
Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar melakukan aksi unjuk rasa di depan kampus Unismuh Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (16/10/2020). Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR tersebut masih terus terjadi di sejumlah titik di Kota Makassar. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.

tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka, 69 di antaranya ditahan, terkait demo tolak UU Cipta Kerja. Status tersangka didominasi pelajar dan mahasiswa.

“Sampai saat ini kami telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (19/10/2020).

Tersangka diduga terlibat perusakan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perusakan mobil, vandalisme, kabur dari ambulans yang dihentikan polisi. Sebagian pelaku terlibat kerusuhaan saat demo di sekitar Tugu Tani.

Nana menyebut, tersangka yang diumumkan termasuk penganiaya anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Selatan dan merusak pos polisi.

Mereka semua dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Nana menyatakan pihaknya masih mencari aktor di balik kerusuhan.

“Penggerak [dalang] pelajar ada beberapa yang sudah kami identifikasi, kami terus lakukan penyelidikan," katanya.

Demo UU Cipta Kerja berlangsung selama tiga pekan di Ibu Kota sejak pengesahan 5 Oktober lalu. Di luar Jakarta, ada setidaknya demo terjadi di 18 provinsi.

Selama demo di seluruh Indonesia, polisi telah menangkap 5.918 orang. Tim advokasi setempat kesulitan mengakses informasi dasar seperti identitas, sehingga banyak laporan orang hilang.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali