Menuju konten utama

Polisi Tangkap Sopir Fortuner yang Ancam Warga di Jakarta Utara

Polda Metro Jaya menangkap pengemudi Toyota Fortuner berinisial M (26) yang mengancam pengemudi lainnya dengan tongkat di Jakarta Utara.

Polisi Tangkap Sopir Fortuner yang Ancam Warga di Jakarta Utara
Tersangka kasus pengemudi ugal-ugalan yang berplat dinas palsu M dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap pengemudi Toyota Fortuner berinisial M (26) yang mengancam pengemudi lainnya dengan tongkat di Jakarta Utara. M mengancam pengemudi lain pada 15 Oktober 2023.

"Subdit Jatanras Dirkrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan identitas pelaku dan mengamankannya," kata Kasubdit Jatanras Dirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Ia mengungkapkan, penangkapan bermula saat M mengendarai Fortuner di Emporium Pluit Mall, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 15 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Di jalan yang sama, melintas pula pengemudi Honda CR-V.

Menurut Samian, pengemudi CR-V menyalip M dari arah kanan. M lantas mengejar pengemudi CR-V tersebut sembari menyalakan strobo di Fortuner-nya.

Di lampu lalu lintas Jalan Bandengan, Pluit, Jakarta Utara, M memposisikan mobilnya di samping mobil korban. Usai membuka kaca pintu mobilnya, pelaku lalu memaki-maki pengemudi CR-V.

"Setelah lampu lalu lintas hijau, korban melanjutkan perjalanan. Setelah di lampu lalu lintas lain, korban berhenti. Kemudian, tak beberapa lama, pelaku berada di sebelah kiri korban, memukul kaca spion mobil korban," tutur Samian.

Samian melanjutkan, pengemudi CR-V langsung berbelok kanan setelah lampu lalu lintas berubah hijau. Sementara, pelaku menempuh jalan lurus.

Samian berujar, M melakukan hal tersebut karena kesal dengan pengemudi CR-V. M mengeklaim, pengemudi CR-V terlalu mepet dengan mobilnya saat menyalip sehingga ban kiri Fortuner-nya mengenai trotoar.

"Terhadap pelaku telah diamankan dan terhadapnya telah dilakukan penahanan dengan sangkaan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancamana satu tahun penjara," kata Samian.

Baca juga artikel terkait AROGANSI PENGENDARA FORTUNER atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang