tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan sopir Ferrari berinisial RAS yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai kepolisian melakukan gelar perkara.
"Menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," tutur Jhoni kepada awak media, Senin (9/10/2023).
Jhoni mengungkapkan kecelakaan itu terjadi karena RAS mengemudi mobil sport tersebut dalam keadaan mengantuk. RAS menancapkan gas Ferrari hingga 100 kilometer per jam.
Jhoni belum mengonfirmasi apakah RAS menyetir dalam keadaan mabuk. Ia bilang kepolisian masih mendalami kemungkinan RAS menyetir dalam pengaruh alkohol.
"Masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut," urainya.
Jhoni mengatakan RAS bakal menanggung kerugian yang dialami pengendara lima kendaraan bermotor tersebut. Ia belum mengungkapkan berapa nominal yang harus digelontorkan RAS untuk menanggung kerugian tersebut.
"Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban," tuturnya.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu dini hari kemarin. Jhoni mengatakan RAS mengemudikan Ferrari dari arah utara ke selatan di Jalan Jenderal Sudirman.
Sesampainya di lampu merah Bundaran Senayan, RAS menabrak lima kendaraan yang terdiri dari dua mobil dan tiga motor. Dua pengemudi motor mengalami luka-luka. Kedua korban lalu dilarikan ke RS Muhammadiyah, Jakarta Selatan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan