Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pengeroyok Remaja Mencari Kucing tapi Dituduh Maling

Seorang remaja di Bekasi diteriaki maling lalu dikeroyok hingga tewas, padahal sedang mencari kucingnya yang hilang pada tengah malam.

Polisi Tangkap Pengeroyok Remaja Mencari Kucing tapi Dituduh Maling
Ilustrasi pengeroyokan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Tim gabungan Reskrim Polsek Tarumajaya dan Jatanras Polres Metro Bekasi menangkap empat orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal pada Minggu 6 Februari 2022 dini hari.

Para tersangka yakni AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17). Keempatnya mengeroyok LEH yang diteriaki maling, padahal sedang mencari kucingnya yang hilang di kawasan Perumahan Taman Harapan Mulya Regency, tak jauh dari kediamannya.

“Tersangka yang berhasil ditangkap oleh penyidik ada empat orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jumat (11/2).

Keempat tersangka memiliki peran masing-masing. AB ialah orang yang membacok kepala korban, RF yang membacok bahu korban. Sementara FH ialah provokator yang meneriakkan korban adalah maling dan memukul kepala korban dengan tangan kosong, dan IA turut memukul kepala korban.

Pengeroyokan bermula ketika LEH tengah mencari kucingnya yang hilang di kawasan kediamannya di Perumahan Taman Harapan Mulya Regency. Kemudian ia mencari ke kolong mobil yang diparkir di depan rumah FH. FH menanyakan keberadaan LEH, namun LEH memilih pergi dengan menggunakan motornya.

Berdasar pengakuan FH, dia curiga terhadap LEH dan meneriaki LEH sebagai maling.

“Di jalan itu ada sekelompok anak muda sedang duduk dan bersama-sama memprovokasi dan mengadang [korban]. Mereka yang nongkrong, membawa senjata tajam dan memang berencana tawuran di Tanjung Priok,” terang Zulpan.

Karena mendengar teriakan maling, maka gerombolan pemuda itu mencegat korban lalu mengeroyoknya, sementara senjata tajam yang dibawa pelaku adalah celurit. Meski kepalanya jadi target pembacokan, LEH sempat berusaha kabur. Ia pacu gas motornya, namun 25 meter dari titik kejadian, ia jatuh.

Para pelaku pun menghampirinya dan kembali menganiaya LEH. Rampung beraksi, mereka meninggalkan tubuh dan motor korban di jalanan.

Empat tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Selain itu, hasil tes urine tiga dari empat tersangka positif mengandung zat narkotika. Setelah ditelusuri polisi, mereka sempat mengonsumsi sabu dan menenggak anggur merah. Kini polisi juga memburu dua pelaku lainnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto