tirto.id - Polda Jawa Barat menangkap pria berinisial US yang diduga membawa bendera di saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut hari Senin (22/10/2018), yang menuai polemik akhir-akhir ini.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan US ditangkap pada Kamis (25/10/2018) di siang hari.
“Benar sudah ditangkap. Saat ini statusnya masih kami mintai keterangan. Belum jadi tersangka. Dia yang membawa bendera saat Hari Santri Nasional,” kata Wisnu kepada Tirto, Kamis (25/10/2018).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum Kombes Umar S. Fana mengatakan, Polda Jawa Barat memilih untuk membebaskan pelaku pembakaran. Jeratan pidana, kata dia, kini dialihkan kepada penyebar video pembakaran dan pembawa bendera.
Umar menyampaikan polisi sedang mengejar pelaku pembawa bendera dan akan dijerat dengan ancaman pidana.
"Sehingga kesimpulan terhadap laki-laki penyusup (saat ini dalam pencarian), patut diduga telah melanggar pasal 174 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama lamanya tiga minggu atau denda sebanyak banyaknya Rp. 900," tegas Umar kepada Tirto.
Umar juga menyampaikan pihaknya akan mencari pelaku penyebaran video pembakaran tersebut yang menimbulkan kegaduhan. Meski begitu belum diketahui apakah penyebar video itu adalah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) atau bukan.
"Betul. Tapi belum ada bukti dia anggota Banser," kata Umar lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto