tirto.id - Unit IV Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Badung berhasil menangkap pasangan suami-istri (pasutri) berinisial APAS (22) dan ATH (22) yang menganiaya anak mereka yang masih balita hingga patah tulang, MRRS (4). Mereka ditangkap di dekat tempat kerja ATH, Jalan Raya Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (28/10/2024).
Kasus ini bermula saat warga mengadukan tentang dugaan kekerasan dan penganiayaan anak di bawah umur kepada Senator DPD RI, Arya Wedakarna, yang mengunggah video penganiayaan tersebut ke akun Instagram. Berbekal unggahan tersebut, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP M. Husen, segera memerintahkan Kanit IV, Ipda Degi Rajuandi, untuk melakukan penyelidikan.
Polisi mendatangi indekos tempat pelaku tinggal dan menemukan korban dalam keadaan patah tulang di kamar. Selanjutnya, tim langsung mencari keberadaan pelaku dan meringkus keduanya di warung makan tempat mereka bekerja.
“Pelaku APAS merupakan ayah tiri korban, sementara ATH merupakan ibu korban. Keduanya berasal dari Jember, Jawa Timur,” ungkap Kasi Humas Polres Badung, Ipda Putu Sukarma, dalam keterangan yang diterima kontributor Tirto, Rabu (30/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap bahwa penganiayaan dilakukan karena mereka marah atau emosi terhadap tingkah laku korban yang rewel. Semenjak akhir pada September 2024, pelaku sudah kerap menganiaya korban. APAS mengaku, aksi tersebut dilakukan karena rasa kesal terhadap korban yang selalu membuang air kecil dan besar sembarangan di warung makan tempat APAS bekerja.
Korban terpaksa dibawa ke tempat kerja APAS karena ATH tidak bisa menjaga atau membawa korban ke tempat kerjanya yang merupakan sebuah jasa laundry. Sebelumnya, APAS sempat mengingatkan korban agar tidak mengulangi hal tersebut (buang air sembarangan) di warung. Ia takut tindakan MRRS mempengaruhi pelanggan.
Sayangnya, korban kembali mengulangi kesalahan yang sama, sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul, mencubit, menggigit, dan mendorong tubuh korban hingga terjadi patah tulang di paha kanan bagian atas. Kejadian-kejadian tersebut terus berulang selama 1 bulan lamanya, di waktu yang berbeda.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan; mencubit di dada dan paha; menggigit di punggung bagian kanan atas dan perut samping kanan; memukul menggunakan kemoceng di bagian kaki kanan dan kiri; serta mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan patah tulang di bagian paha atas, kaki kanan,” terang Putu Sukarma.
Sementara itu, ATH mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban saat rewel atau menangis. Penganiayaan dilakukan dengan cara melempar telepon genggam pada korban, mencubit bibirnya hingga luka dan mengeluarkan darah, serta memukul korban.
Saat ini, MRRS dirawat di salah satu rumah sakit. Berdasarkan hasil diagnosa dokter, korban mengalami patah tulang paha kanan dan bahu kiri. Sementara itu, hasil laboratorium menunjukkan adanya penurunan sel darah merah dan putih serta demam yang diduga terjadi karena infeksi pada tubuh.
Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher