tirto.id - Polisi menangkap lima pelaku penyiraman air keras terhadap jurnalis media daring Jelajah Perkara, Persada Bhayangkara Sembiring. Otak penyiraman adalah SS, pelaku perjudian yang mengenal korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan total ada lima pelaku ditangkap. Inisial mereka adalah SS, HST, A, N, dan IIB.
Riko menjelaskan bahwa pelaku berdalih merencanakan penyiraman air keras karena korban kerap meminta uang kepada SS. Diklaim pula bila tidak beri uang, perjudian pelaku akan diberitakan.
"Korban biasanya meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung selama delapan kali mulai Rp500 ribu, kemudian minta dinaikkan Rp2 juta hingga terakhir Rp4 juta per bulan," kata Riko di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021).
Penyiraman kepada Persada terjadi pada Minggu (25/7/2021) malam di Simpang Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Korban kini dirawat di RSUD Adam Malik. Dokter menyatakan wajahnya melepuh lima persen akibat air keras. Kondisi mata disebut masih dalam batas normal.
Penyiraman air keras ini direncanakan matang. SS mengutus HST untuk janjian dan bertemu di lokasi kejadian. IIB berperan mencari eksekutor dan tersangka N yang berperan sebagai penyiram air keras ke wajah korban. Pada saat penyiraman, N berboncengan sepeda motor dengan A.
Kelima tersangka dijerat Pasal 355 Ayat (1) subsider Pasal 353 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada hari Minggu (25/7) sekitar 21.40 WIB. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan.
Kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi, padahal tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat selama Januari-Juli 2021 terdapat 21 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Pelaku kekerasan jurnalis antara lain ormas, pengusaha hingga aparat kepolisian.
Editor: Zakki Amali