Menuju konten utama

Polisi Tangkap ART yang Curi Barang Milik Majikannya di PIK

ART yang diketahui berumur 38 tahun itu ditangkap oleh penyidik gabungan dari Subdit Ranmor Ditreskrimum PMJ dan Polres Jakarta Utara.

Polisi Tangkap ART yang Curi Barang Milik Majikannya di PIK
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

tirto.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap Tuti Meriani (38), seorang asisten rumah tangga (ART) yang melakukan pencurian uang milik majikannya di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Selasa (3/6/2025) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara.

“Hari Selasa tanggal 3 Juni 2025, penyidik gabungan dari Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan rekan-rekan dari Polres Jakarta Utara telah berhasil mengamankan seorang tersangka Inisialnya TM alias T, seorang ART,” ungkap Ade Ary kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Ade Ary menjelaskan, saat melakukan penangkapan terhadap Tuti, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain motor berjenis Honda Vario dan Honda Beat, beberapa lembar mata uang asing, uang rupiah sebesar Rp21,5 juta, dan 2 buah handphone.

“Penyidik mengamankan beberapa barang bukti, yang pertama sebuah Honda Vario, kemudian Honda Beat beserta STNK dan BPKB, kemudian beberapa lembar mata uang asing, kemudian ada [uang] Rp21,5 juta, kemudian ada 2 handphone, saat ini sedang diproses,” jelas Ade Ary.

Tuti diketahui sempat meminta uang ke korban untuk keperluan ibunya yang disebutnya sudah meninggal. Atas pernyataan tersebut, Ade Ary menyebut saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

“Oh ya itu nanti bagiannya akan didalami ya, alasannya kan mau pinjam uang ya untuk meninggal ya, itu akan didalami,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, Ade Ary mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap ART yang tinggal di dalam rumah.

Menurutnya, masyarakat harus menjaga barang-barang yang ada di rumah, dan juga mengunci pintu apabila bepergian ke luar rumah.

“Apabila di rumah kita ada ART, misalkan ada orang lain yang bekerja, tentunya barang-barang berharga barang-barang yang harus kita amankan, dijaga dengan baik dikunci dan lain sebagainya,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher