Menuju konten utama

Polisi Tangkap 8 Pengedar Barang Impor Palsu dan Ilegal

Polda Metro Jaya berhasil menangkap terhadap para pelaku kasus importasi, pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen.

Polisi Tangkap 8 Pengedar Barang Impor Palsu dan Ilegal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka yang mengedarkan barang di bidang ekonomi mulai dari sektor importasi, pangan, hingga kesehatan. Kedelapan tersangka itu berinisial MT (43), DE (42), RE (37), A (51), LX (43), FF (45), M (40), dan MF (23).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, berujar kedelapan tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Bekasi, dan Tangerang.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap terhadap para pelaku kasus importasi, pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen," kata Ade saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/8/2024).

Menurut Ade, berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-8 tersangka itu melakukan berbagai modus operandi dalam bertindak. Beberapa di antaranya, menjual salep dari Cina tanpa izin edar dan mengimpor kosmetik dari Nigeria tanpa izin.

Lalu, menjual pakaian impor bekas yang tak sesuai syarat standar, memproduksi dan mengedarkan bakso tanpa izin edar, memproduksi dan mengedarkan minyak goreng tanpa izin edar, memproduksi dan mengedarkan sabun cair, sampo dan handbody tanpa izin edar.

"[Serta] memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal seperti Lifebuoy, Lux, Shinzui yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan dari instansi terkait," lanjut Ade.

Kedelapan tersangka itu disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 111 juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Lalu, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 angka 21 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan.

Ade menambahkan, para tersangka terancam penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca juga artikel terkait BARANG PALSU atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto