Menuju konten utama

Polisi Tangkap 634 Massa Pendemo UU Ciptaker di Surabaya & Malang

Aparat kepolisian menangkap 634 orang massa pendemo yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Surabaya dan Malang, Kamis (8/10/2020).

Polisi Tangkap 634 Massa Pendemo UU Ciptaker di Surabaya & Malang
Polisi berlindung ketika pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Zabur Karuru.

tirto.id -

Aparat kepolisian menangkap 634 orang massa pendemo yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Surabaya dan Malang pada Kamis (8/10/2020).

"Pada insiden yang terjadi di depan Gedung Negara Grahadi dan lokasi lainnya di Surabaya, diamankan sebanyak 505 orang. Sedangkan di Malang diamankan 129 orang," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (9/10/2020).

Ia menjelaskan, ratusan orang tersebut selain membuat rusuh juga melakukan perusakan fasilitas umum, seperti pagar Gedung Negara Grahadi dan juga melawan petugas sebagaimana diatur di Pasal 218 jo 212.

Perwira menengah dengan tiga melati emas di pundak itu mengapresiasi buruh yang sudah melakukan aksinya dengan kondusif.

Kepada para pelaku yang ditangkap, pihaknya segera melakukan tes cepat guna mendeteksi penyebaran COVID-19. Apabila ada yang reaktif, kata Truno, maka dilakukan tes usap dan dilakukan karantina jika positif terpapar COVID-19.

"Kemudian proses selanjutnya kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan hasil penyidikan. Kami lihat banyak anak-anak yang belum paham tentang apa esensi dari pada gerakan ini. Yang jelas bukan merupakan elemen dari buruh," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi menyayangkan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berakhir ricuh.

Menurutnya, demonstrasi yang dilakukan buruh di depan Kantor DPRD Provinsi Jatim berjalan kondusif.

"Kami menyesalkan atas peristiwa ini, yang kami tangkap di lapangan adalah anak-anak berusia sekitar 15 tahun. Mereka di luar dugaan menyusup memprovokasi kegiatan pekerja, kegiatan buruh dengan membawa batu, membawa pentungan dan lain-lain," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK UU CIPTA KERJA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri