Menuju konten utama
Periksa Fakta

4 Juta Massa akan Jemput Paksa Jokowi pada 10 Agustus, Benarkah?

Tujuan demo pada 10 Agustus 2023 bukan untuk menjemput paksa Jokowi, melainkan menuntut pemerintah agar mencabut Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023.

4 Juta Massa akan Jemput Paksa Jokowi pada 10 Agustus, Benarkah?
Header Periksa Fakta 4 Juta Massa Akan Jemput Paksa Jokowi pada 10 Agustus. tirto.id/Fuad

tirto.id - Baru-baru ini akun Facebook "Forum Rakyat" menyebarkan narasi tentang empat juta massa yang akan menjemput paksa Presiden Jokowi pada 10 Agustus mendatang.

Lewat video berdurasi 8 menit 2 detik, akun tersebut mempertontonkan cuplikan mahasiswa yang sedang berdemo dan melakukan orasi. Di bagian awal video, terdapat tangkapan layar dari sebuah artikel berjudul "Poster ‘Jokowi Mundur’ Dominasi Demo Mahasiswa dan Buruh".

Periksa Fakta Jemput Paksa Jokowi

Periksa Fakta 4 Juta Massa Akan Jemput Paksa Jokowi pada 10 Agustus. (Sumber: Facebook)

Beberapa tokoh yang tampak dalam video di antaranya Jokowi dan aktivis Nicho Silalahi. Narator dalam video itu menyebut berbagai elemen masyarakat—mulai dari mahasiswa, buruh, hingga petani—berani turun ke jalan menuntut digulingkannya Jokowi dari kursi presiden.

Hingga hari Selasa (27/6/2023), video yang diunggah pada Sabtu (24/6/2023) ini sudah diputar sebanyak 198 kali, memperoleh 6.400 reaksi (likes dan emoji), serta 11 ribu komentar.

Lantas, benarkah 4 juta massa akan jemput paksa Jokowi pada 10 Agustus nanti?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto memastikan tentang adanya unjuk rasa yang dimaksud dalam unggahan dengan menelusuri kata kunci "demo 10 Agustus 2023" melalui pencarian Google.

Hasilnya, pencarian teratas yang muncul adalah pemberitaan Viva berjudul "Tuntut Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, Massa Buruh Siapkan Aksi Kepung Jakarta," yang tayang pada Jumat (12/5/2023).

Merujuk artikel tersebut, aksi kepung Jakarta pada 10 Agustus mendatang merupakan kesepakatan dalam Resolusi Majalengka 11 Mei 2023 Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).

Tirto lalu melakukan penelusuran Google tentang Resolusi Majalengka. Kami menemukan artikel Antara berjudul "Resolusi Majalengka 11 Mei 2023 dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh" yang terbit pada Kamis (11/5/2023).

Menukil laporan Antara, hasil pertemuan serikat buruh pada 11 Mei 2023 di Majalengka, Jawa Barat, menyatakan sikap untuk menggelar aksi kepung Jakarta 10 Agustus 2023 dengan tuntutan cabut Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023.

Lokasi aksi itu menyasar Istana Negara (Kantor Presiden RI), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tidak mengkudeta, tidak makar, tidak apa apa. Kami hanya menyatakan tidak setuju kebijakan itu [Omnibus Law]," kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang juga Koordinator AASB Jumhur Hidayat.

Apabila aksi 10 Agustus yang dimaksud dalam klaim video adalah demo tersebut, maka dapat dipastikan tidak ada pernyataan yang membenarkan tentang tujuan unjuk rasa untuk menjemput paksa Jokowi.

Guna memastikan konteks footage video, Tirto melakukan penelusuran Yandex terhadap salah satu foto demo berlatar mahasiswa beralmamater hijau.

Kami menemukan bahwa gambar itu merupakan momen demonstrasi mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor di Jalan Jenderal Sudirman, Bogor, pada 9 April 2022. Foto tersebut didokumentasikan Tribun News Bogor.

Tirto juga mengecek tangkapan layar artikel dalam video dengan memasukkan kata kunci "Poster ‘Jokowi Mundur’ Dominasi Demo Mahasiswa dan Buruh". Rupanya, judul itu bersumber dari artikel FNN yang terbit 14 September 2022.

Disebutkan, demo itu terjadi pada 13 September 2022 untuk menuntut Jokowi lengser. Massa berasal dari kalangan buruh, mahasiswa, serta pelajar memadati lokasi Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Sejumlah demonstran kala itu menyuarakan kenaikan harga BBM, menuntut revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu), serta menyoroti kenaikan inflasi.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, rencana demo pada 10 Agustus mendatang adalah hasil kesepakatan yang tertuang dalam Resolusi Majalengka 11 Mei 2023 Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).

Unjuk rasa akan dilakukan di Istana Negara (Kantor Presiden RI) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya bukan menjemput paksa Jokowi, melainkan menuntut pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023.

Alih-alih berhubungan dengan klaim, footage yang digunakan dalam video justru menunjukkan beberapa momen demo yang berbeda, yakni pada April 2022 di Bogor dan September 2022 di Jakarta.

Dengan demikian, narasi empat juta massa akan jemput paksa Jokowi pada 10 Agustus mendatang itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Politik
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Shanies Tri Pinasthi