tirto.id - Seorang pemuda berinisial S (34) menjadi korban begal di Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Ia ditetapkan menjadi tersangka karena membela diri hingga menewaskan dua dari empat pelaku begal.
Usai menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan, S sempat ditahan oleh polisi. Namun saat ini pemuda tersebut sudah ditangguhkan penahanannya atas permintaan keluarga.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum dikutip dari Antara pada Kamis (14/4/2022).
Penetapan tersangka korban begal ini membetot perhatian publik. Polsek Praya Timur mengaku belum bisa menyampaikan proses hukum selanjutnya terhadap S karena perkara ini ditangani oleh penyidik dari Polres Lombok Tengah.
"Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," ujar Sayum.
Kepala Desa Ganti, H Acih mengungkapkan warganya yang menjadi tersangka pembunuhan pelaku begal sudah dibebaskan oleh polisi. "Alhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ungkap dia.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum korban begal yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap para pelakunya.
Menurut Artanto, proses hukum terhadap S masih dalam rangkaian penyidikan dan penetapan tersangka ini belum tentu menyimpulkan dia bersalah. "Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana," ucapnya.
Artanto menambahkan, proses penyidikan terhadap perkara ini tetap berjalan kendati S telah dikabulkan penangguhan penahanannya. Keputusan hukum selanjutnya ada di ranah pengadilan.
"Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (criminal justice system) sebagai bagian proses terhadap AS," ujarnya.
Satreskrim Polres Lombok Tengah sebelumnya menetapkan pemuda berinisial S menjadi tersangka dugaan pembunuhan dua pelaku begal.
Tak hanya korban S, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lainnya menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya berinisial WH dan HO. Mereka berhasil kabur saat korban S melakukan perlawanan hingga menewaskan dua rekannya.
Kendati demikian, polisi menyerahkan putusan hukum penetapan tersangka S kepada pengadilan. "Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," ucap Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dikutip dari Antara, Selasa 12 April 2022.
Kronologi
Pembegalan itu terjadi saat S hendak pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal. Tak lama berselang, datang lagi dua pelaku lain hingga jumlahnya menjadi empat orang.
S tak gentar dengan jumlah kawanan bandit tersebut. Ia berupaya melawan menggunakan senjata tajam untuk mempertahankan barang-barang miliknya. Akibatnya, dua pelaku begal berhasil ditumbangkan. Sedangkan dua lainnya lari terbirit-birit setelah melihat rekannya berlumuran darah.
Barang bukti yang disita polisi berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.
"Satu korban melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," pungkas Tamiana.
Editor: Fahreza Rizky