Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Korban Begal jadi Tersangka di NTB

Satu korban melawan empat orang pelaku begal. Dua pelaku tewas berlumuran darah, dua lainnya lari terbirit-birit.

Polisi Tetapkan Korban Begal jadi Tersangka di NTB
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan, Aldi Anjani dan Zaril saat melakukan proses rekonstruksi di Depan Mapolres Palu, Sulawesi Tengah, Senin (22/8). Kasus begal yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Touwa, Palu Selatan, Sulawesi Tengah pada 9 Agustus 2016 dan mengakibatkan korban Didit meninggal dunia. Setelah membunuh korban, tersangka merampas sepeda motor milik korban. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/16.

tirto.id - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan. S sebelumnya membela diri saat hendak dibegal empat orang bandit jalanan.

Dalam perlawanan tak seimbang itu, S berhasil membela diri dengan senjata tajam hingga menyebabkan dua pelaku begal tewas. Insiden tersebut terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur pada Minggu 10 Januari 2022 dini hari.

"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana dikutip dari Antara, Selasa (12/4/2022).

Tak hanya korban S, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lainnya menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya berinisial WH dan HO. Mereka berhasil kabur saat korban S melakukan perlawanan hingga menewaskan dua rekannya.

Kendati demikian, polisi menyerahkan putusan hukum penetapan tersangka S kepada pengadilan. "Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," ucap Tamiana.

Kronologi

Pembegalan itu terjadi saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal. Tak lama berselang, datang lagi dua pelaku lain hingga jumlahnya menjadi empat orang.

S tak gentar dengan jumlah kawanan bandit tersebut. Ia berupaya melawan menggunakan senjata tajam untuk mempertahankan barang-barang miliknya. Akibatnya, dua pelaku begal berhasil ditumbangkan. Sedangkan dua lainnya lari terbirit-birit setelah melihat rekannya berlumuran darah.

Barang bukti yang disita polisi berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.

"Satu korban melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," pungkas Tamiana.

Baca juga artikel terkait KORBAN JADI TERSANGKA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky