Menuju konten utama

Polisi Tetapkan Sopir Istri Gubernur NTB Jadi Tersangka

Polres Lombok Tengah menetapkan sopir mobil istri Gubernur NTB, MZ sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan bocah usia dua tahun.

Polisi Tetapkan Sopir Istri Gubernur NTB Jadi Tersangka
Ilustrasi kecelakaan mobil. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sopir mobil istri Gubernur NTB, MZ sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan bocah usia dua tahun di Jalan Bypass, Desa Labulia, Lombok Tengah.

"Kita telah menetapkan pengemudi mobil inisial MZ asal Desa Kawo menjadi tersangka," kata Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman di Praya, Selasa (12/9/2023).

Abdul menjelaskan saat ini pengemudi mobil masih dalam pemeriksaan dan selanjutnya akan dilakukan penahanan. Sedangkan istri Gubernur NTB sebagai penumpang hanya diperiksa sebagai saksi dalam kecelakaan tersebut.

"Atas perbuatannya MZ dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukum 6 Tahun penjara," katanya.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyebab kecelakaan tersebut karena konsentrasi, di mana pengemudi mobil tidak melihat para korban yang ada di depannya.

"Kecelakaan itu diketahui setelah terjadi suara tabrakan. Saat kejadian pengemudi tidak mengantuk," katanya.

Sebelumnya, mobil yang ditumpangi istri Gubernur NTB inisial SR (41) yang disupiri oleh MZ terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di jalan Bypass Desa Labulia, mengakibatkan penumpang sepeda motor inisial MR (2) warga setempat meninggal dunia, Sabtu (9/9).

"Informasi yang terlibat kecelakaan itu Mobil Istri Gubernur, kasus kecelakaan ini telah ditangani Satlantas Polres Lombok Tengah," kata Kapolsek Jonggat, Iptu Bambang Sutrisno.

Kanit Laka Satlantas Polres Lombok Tengah, Ipda Andika mengatakan, peristiwa kecelakaan maut tersebut bermula ketika kendaraan sepeda motor JR asal Desa Labulia bersama korban datang dari arah Timur ke Barat. Kemudian sampai di TKP tertabrak oleh Mobil Honda HRV yang dikemudikan MZ datang dari arah yang sama.

"Akibat terjadinya kecelakaan itu pengendara Jupriadi dan penumpang Asmin mengalami luka dan dirawat di RSUP Mataram. Sedangkan penumpang MR usia dua tahun meninggal dunia di Puskesmas Sedayu," katanya

Setelah menerima informasi, pihaknya langsung turun melakukan identifikasi di TKP dan menyita kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kendaraan telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Baca juga artikel terkait POLRES LOMBOK TENGAH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Reja Hidayat