tirto.id -
Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan MZ, sopir mobil yang ditumpangi istri Gubernur NTB berinisial SR, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan anak usia dua tahun.Insiden itu terjadi di Jalan Bypass, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu (9/9/2023).
Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman mengatakan penetapan tersangka sopir itu setelah penyidik menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
"Kasus kecelakaan itu telah dinaikkan ke lidik, sehingga kita telah menetapkan pengemudi mobil inisial MZ menjadi tersangka," kata Andul dikutip Antara, Selasa (12/9/2023)
Dalam kasus itu, MZ dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara. Adapun istri Gubernur NTB hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyebab kecelakaan tersebut karena konsentrasi, di mana pengemudi mobil tidak melihat para korban yang ada di depannya.
"Kecelakaan itu diketahui setelah terjadi suara tabrakan. Saat kejadian pengemudi tidak mengantuk," ucap Abdul.
Kronologis Kasus Kecelakaan
Kanit Lanka Satlantas Polres Lombok Tengah, Ipda Andika mengatakan insiden kecelakaan maut itu bermula ketika kendaraan sepeda motor yang dikemudikan JR asal Desa Labulia bersama korban datang dari arah Timur ke Barat.
Setiba di lokasi, tertabrak oleh Mobil Honda HRV yang dikemudikan MZ datang dari arah yang sama.
"Akibat terjadinya kecelakaan itu pengendara Jupriadi (20) dan penumpang Asmin mengalami luka dan dirawat di RSUP Mataram. Sedangkan penumpang MR usia dua tahun meninggal dunia di Puskesmas Sedayu," kata Andika dikutip Antara.
Setelah menerima informasi, pihaknya langsung turun melakukan identifikasi di TKP dan menyita kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kendaraan telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mobil yang dikemudikannya melaju dengan kecepatan 80 kilometer/jam.
Polisi Janji Usut Tuntas
Kasatlantas Polres Lombok Tengah Abdul Rachman mengatakan, penyidik bakal menangani kasus kecelakaan itu secara profesional meski kecelakaan itu melibatkan istri Gubernur NTB.
Kasus ini memang telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, polisi tetap akan melakukan proses hukum yang berlaku.
"Kalau perdamaian, kan, antara kedua belah pihak. Jadi, kita tidak akan mengintervensi, tidak akan menjembatani, itu etika baik. [Tapi] demikian proses hukum itu tidak akan gugur, tetap kita proses sebagaimana mestinya," kata Rachman, Senin (11/9/2023).
Reporter Tirto telah berusaha menghubungi Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin ihwal status hukum istri Gubernur NTB itu. Namun, hingga berita ini dipublish belum mendapatkan respons
Semua Sama di Mata Hukum
Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengatakan, semua orang sama di mata hukum. Asas imparsial itu, kata dia, juga harus berlaku kepada istri gubernur NTB.
Bambang meminta proses hukum tetap harus dijalankan meskipun dalam kasus kecelakaan lalu lintas harus lebih mengedepankan keadilan restoratif dan komunikasi yang berkeadilan bagi ahli waris korban.
"Saya gak memantau detailnya. Kalau dia yang menabrak harusnya tetap menjadi tersangka. Bahwa nanti dalam prosesnya tercapai RJ (restorative justice) itu persoalan lain, tetapi proses penabrak jadi tersangka itu keharusan," kata Bambang kepada reporter Tirto, Selasa (12/9/2023)
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya mendukung polisi karena telah menetapkan tersangka kepada sopir mobil yang diduga menabrak sepeda motor mengakibatkan seorang balita meninggal dunia.
"Kompolnas berharap kasus ini ditangani secara profesional berdasarkan scientific crime investigation dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik," kata Poengky.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat