Menuju konten utama

Terbitkan SP3, Polda NTB Setop Perkara Amaq Sinta

Dari hasil gelar perkara, polisi simpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa & tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

Terbitkan SP3, Polda NTB Setop Perkara Amaq Sinta
Amaq Santi korban begal yang ditetapkan tersangka mengaku lega usai penangguhan penahanannya dikabulkan. foto/antara

tirto.id - Polda Nusa Tenggara Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum secara formil dan materiil," ucap Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto, via keterangan tertulis, Sabtu, 16 April 2022.

Gelar perkara diikuti oleh oleh jajaran Polda NTB dan pakar hukum. Keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan Pasal 30 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa. Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penghentian perkara ini demi menjunjung asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," kata Dedi.

Kasus ini bermula pada Minggu, 10 April, pukul 1.30, di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Amaq Sinta berkendara menuju rumah sakit di Lombok Timur guna mengantar makanan dan air hangat untuk keluarganya yang menjaga ibunya di rumah sakit. Istri Amaq Sinta pun menyuruhnya membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga dalam perjalanan. Apalagi jalanan gelap. Ketika menyetir, empat orang dalam dua motor mengadang Amaq Sinta.

Dua dari empat orang itu, OWP dan PE, mendekati Amaq Sinta dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan roda duanya, sementara dua orang lainnya, HO dan WA, bertugas mengamati situasi sekitar. Amaq Sinta tak tinggal diam, ia membela diri. Akhirnya ia berkelahi melawan begal bersamurai itu.

"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," jelas Amaq Sinta.

Amaq Sinta menusuk seorang yang menyerangnya, sementara seorang lainnya ditusuk ketika hendak membawa kabur motornya. Lantas dua begal itu tewas.

Baca juga artikel terkait KORBAN BEGAL JADI TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri