Menuju konten utama

Polisi Tak Tahan Artis Jonathan Frizzy karena Alasan Kesehatan

Jonathan Frizzy masih dalam keadaan sakit dan masih perlu mendapat perawatan dokter sehingga penyidik tidak menahannya dengan pertimbangan kemanusiaan.

Polisi Tak Tahan Artis Jonathan Frizzy karena Alasan Kesehatan
Jonathan Frizzy di konferensi pers Sumatera Bike Week dari Harley Davidson Club Indonesia, Jakarta, Minggu (5/6/2022). (ANTARA/Nanien Yuniar)

tirto.id - Polisi tidak menahan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk meski sudah berstatus tersangka atas kasus penyalahgunaan obat terkait kandungan obat keras dalam liquid rokok elektrik.

"Tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan. JF kondisinya masih sakit dan masih harus mendapatkan perawatan dokter," kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Ronald Sipayung, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/5/2025).

Ronald menjelaskan, dalam kasus ini, kepolisian tidak hanya menetapkan Ijonk sebagai tersangka, tetapi juga BTR (26), perempuan ER (34), dan EDS (37). Dia mengungkap, tersangka BTR ditangkap di Makassar serta berperan melakukan pengambilan dan membawa Catridge Pod berisi liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia masuk ke negara Indonesia.

Dia mengemukakan, tersangka ER ditangkap di Makassar. ER adalah orang yang menyuruh tersangka BTR untuk mengambil dan membawa Catridge Pod serta tergabung dalam grup WhatsApp "Berangkat". Sementara itu, tersangka EDS yang ditangkap di Jakarta adalah penyedia Catridge Pod berisi liquid guna mengandung etomidate.

"Tersangka JF memiliki peran sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli Catridge Pod berisi Liquid yang mengandung etomidate," ucap Ronald.

Kasat Resnarkoba, AKP Michael Tandayu, menambahkan, Ijonk hanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga pukul 20.00 WIB tadi malam, Senin (5/5/2025). Dia menyampaikan, kondisi Ijonk memang baru saja menjalani tindakan operasi di rumah sakit.

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," tutur Michael.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap artis Jonathan Frizzy alias Ijonk atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam kasus ini, Ijonk ditangkap karena vape yang mengandung obat keras.

"Ditangkap kemarin sore sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia Blok HA, No. 17, RT 9/RW 2, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Menurut Ade Ary, Ijonk dilakukan penangkapan karena telah berstatus tersangka. Meskipun, dalam dua panggilan terakhir Ijonk tidak memenuhinya.

"Benar ya, sudah ditetapkan jadi tersangka," ucap Ade Ary.

Ijonk pun dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga artikel terkait VAPE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher